Jakarta, Pahami.id —
Sebelas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia serta staf hukum dan konsultan hukum pada HGM Law Office mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, sejumlah pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2), Pasal 79 ayat (8), Pasal 113 ayat (1) dan huruf d, Pasal 113 ayat (1) dan huruf d. f, dan Pasal 140 ayat (7) dan (8).
Dua dari 12 Pemohon mengaku menjadi korban tindak pidana karena ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa Aksi May Day pada 1 Mei 2025.
“Sampai dengan saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus tersangka dan perkara terhadap Pemohon belum dihentikan serta belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Imam Maulana selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang perdana perkara bernomor: 54/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/2/2020).
Imam mengatakan, status tersangka menempatkan Pemohon sebagai subjek langsung dari aparat pemaksa negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenakan penangkapan, pemindahan berkas perkara, dan penuntutan sehingga kebebasan pribadi, rasa aman, dan kepastian hukum bagi Pemohon terus terancam.
Dengan masih berjalannya proses penyidikan dan kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, maka Pemohon akan secara langsung dan nyata tunduk pada norma KUHAP yang baru dalam kelanjutan proses penyidikan, penangkapan, penuntutan, pembuktian, dan pemeriksaan di persidangan.
Pemohon I adalah Cho Yong Gi, mahasiswa aktif Fakultas Ilmu Budaya, Program Studi Filsafat Universitas Indonesia. Pemohon II adalah Jorgiana Augustine, mahasiswa aktif Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Keduanya mengaku sebagai aktivis yang menyuarakan isu kebebasan sipil dan menjamin terlaksananya prinsip pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang diwujudkan dalam beberapa diskusi, tulisan, dan wawancara di media massa.
Pada Aksi Hari Buruh pada suatu ketika, keduanya bertugas sebagai paramedis. Namun keduanya mengalami penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pemukulan dan kekerasan dengan alasan tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2025.
Penetapan tersangka menggunakan ketentuan Pasal 216 KUHP persimpangan Pasal 218 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946).
Para Pemohon menjelaskan, ketentuan Pasal 5 UU 8/1981 mengatur tentang tata cara penyidik melakukan penyidikan, yang salah satunya memuat frasa “mencari bukti dan pembuktian”.
Bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2025 terdapat penambahan frasa “mengumpulkan dan mengamankan” sehingga menjadi “mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti”.
Menurut Pemohon, dengan penafsiran biasa, ketentuan ini mempunyai penafsiran yang beragam dan kurang memiliki kepastian hukum sebagaimana terlihat pada penjelasan pasal yang hanya tertulis “relatif jelas”.
Kemudian pasal 5 ayat (1) huruf e UU 20/2025 yang menyatakan “melakukan perbuatan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan perbuatan lain menurut hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketentuan ini memberikan keleluasaan kepada penyidik untuk menentukan sendiri jenis, bentuk, dan luasnya tindakan yang dapat dilakukan terhadap Pemohon I dan Pemohon II.
Ketentuan ini sebenarnya tidak mencerminkan prinsip keabsahan yakni lex praevia bahwa undang-undang tidak berlaku surut, lex certa bahwa undang-undang harus jelas, lex stricta bahwa undang-undang harus tegas, dan lex skripta bahwa hukum harus ditulis.
Berdasarkan hal tersebut, perubahan pasal ini menimbulkan kekacauan norma sehingga mengasingkan tujuan proses hukum yang wajar.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 UU 1/2023 yang menyatakan “Dalam menentukan adanya suatu tindak pidana dilarang menggunakan analogi”.
Para Pemohon dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan huruf k, Pasal 24 ayat (2) huruf h, Pasal 113 ayat (5), Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (8) KUHP dan UU No.
Sedangkan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2) huruf h, dan Pasal 79 ayat (8) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disyaratkan oleh permohonan yang diajukan pemohon.
Selain Pemohon I dan Pemohon II, Pemohon III adalah Hafizhah Nur Oktawiyana, Pemohon IV Muhammad Shiddiq, Pemohon V Rangga Putra Valeriant, Pemohon VI Dyzta Mutiara Salim, Pemohon VII Muhammad Nouval Ar-rahman, Pemohon VIII Satria Dzaky Suhendar IX, Pemohon VIII Satria Dzaky Suhendar IX, Pemohon Noval Julian. Pemohon XI Ahmad Zabidi Hikam, dan Pemohon XII Mathias Eikel Bremana Sembiring.
Permohonan ini didengarkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menegaskan 13 norma yang diuji dan sekaligus dalam permohonan ini digugat dengan pasal yang sama dalam UUD 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian.
Menurut Arsul, ada kemungkinan norma lain yang diuji justru bertentangan dengan hal lain dalam UUD 1945. Selain itu, kata dia, ketika sudah cukup banyak norma yang diuji maka diperlukan argumentasi yang jelas dan kuat.
“Coba dipikir-pikir. Nah, pada tahap perbaikan, aplikasi ini kemudian bisa dikurangi, lalu diisolasi dan dimasukkan ke aplikasi lain,” kata Arsul.
Sebelum menutup sidang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan para Pemohon mempunyai kesempatan untuk memperbaiki permohonannya. File review lamarannya bagus softcopy juga bukan salinan keras MK harus menerimanya paling lambat Selasa, 24 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
(ryn/tidak)

