Jakarta, Pahami.id –
Panel hakim tindakan kriminal Menyuap (Tipicor) di Pengadilan Distrik Mataram (PN) dijatuhi hukuman dua terdakwa dalam kasus korupsi untuk pembangunan situs transfer sementara (tes) atau Tsunami selter Di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya adalah kepala Proyek PT Waskita (Persero) dalam pembangunan tsunami Kabupaten Lombok Utara (Kluu) pada tahun 2014, Agus Herijanto, yang dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Agus juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp400 juta dalam empat bulan penjara dan uang pengganti Rp1.302.309.220.
Jika dia tidak dapat memenuhi pembayaran uang pengganti, dia akan digantikan oleh hukuman penjara dua tahun.
Kemudian Petugas Manufaktur Komitmen (PPK) dari Proyek Pengembangan Tsunami Shelter di Kluu pada tahun 2014, Apriely Nirmala, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam empat bulan penjara.
Kedua terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 Paragraf 1 dari Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) sebagai klaim pertama dari jaksa penuntut.
Seorang juru bicara Budi Budi Prasetyo menyatakan penghargaannya atas keputusan panel hakim.
“Kerugian negara untuk kasus ini mencapai Rp18 miliar (total kerugian), di mana pembangunan uji/tempat tinggal dihentikan dan tidak dapat digunakan,” kata Budi dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (4/6).
Hukuman kriminal agensi mirip dengan klaim jaksa penuntut KPK.
(Ryn/gil)