Site icon Pahami

Berita Dua Kurir Ganja dari Aceh Ditangkap, Barang Bukti Capai 272 Kg


Medan, Pahami.id

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menahan dua kurir ganja seberat 272 kilogram berasal dari Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, dua orang kurir yang diamankan yakni S alias I (37) dan DA (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.


Penangkapan bermula saat Tim Khusus Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan pengangkut ganja dari Aceh menuju Medan, kata Hadi, Senin (11/11).

Hadi mengatakan anggotanya sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ditemukan ciri-ciri kendaraan yang membawa paket ganja tersebut.

Kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk memantau lokasi. Polisi juga menahan mobil tersangka saat melewati Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut pada Sabtu (9/11) dini hari. pagi harinya,” jelasnya.

Menurut Hadi, kedua kurir yang terlibat berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Namun rencana tersebut digagalkan setelah petugas menembak ban mobilnya.

Saat itu mobil yang dikendarai tersangka ditangkap petugas, kemudian tersangka melakukan perlawanan dan tim menembak ban mobil. Setelah itu petugas terus menangkap S alias I dan DA, ujarnya.

Hadi mengatakan, pihaknya menemukan 11 karung berisi 272 kg ganja yang disimpan di jok tengah dan belakang mobil.

Ganja ini rencananya akan diedarkan ke luar Pulau Sumatera. Tim sudah mengidentifikasi tersangka yang diduga memiliki ganja tersebut dan sedang mendalami jaringan lainnya, ujarnya.

(fnr/fra)

Exit mobile version