Site icon Pahami

Berita Dua Kurir Ditangkap, 225 Kg Ganja dari Aceh Gagal Masuk Medan

Berita Dua Kurir Ditangkap, 225 Kg Ganja dari Aceh Gagal Masuk Medan


Medan, Pahami.id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut penyelundupan kertas timah 255 kilogram (kg) ganja Dibawa oleh dua orang kurir asal Aceh, masing-masing berinisial BZ (23) dan S (38).

Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Andy Arisandi mengatakan, pihaknya menangkap kedua orang tersebut saat melintasi jalur Aceh-Medan, Kabupaten Karo.


Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung membuntutinya hingga akhirnya berhenti di kawasan Kabupaten Karo.

Andy mengatakan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dibayar Rp50 juta untuk mengantarkan ganja ke Kota Medan. Barang bukti ditemukan satu unit mobil Dahatsu Terios BL 1163 SA berwarna putih yang mereka gunakan untuk mengangkut narkotika.

“Tersangka mengaku disuruh oleh pria berinisial U warga Nagan Raya, identitasnya masih kami dalami dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain 8 karung plastik besar berwarna putih bergaris biru, 255 balpres berisi ganja, 2 unit telepon genggam, 1 koper, dan 1 unit mobil lapis baja berwarna putih.

Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan menindak jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan Sumut sebagai jalur transit atau pasar gelap.

Baik tersangka maupun barang bukti sudah dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, ujarnya.

(FRA/FNR/FRA)


Exit mobile version