Site icon Pahami

Berita Dua Kadis Pemkot Medan Jadi Tersangka Korupsi Fashion Festival Rp4,8 M

Berita Dua Kadis Pemkot Medan Jadi Tersangka Korupsi Fashion Festival Rp4,8 M


Medan, Pahami.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dua kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Sumatera Utara, dan seorang rekannya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,13 miliar.

Kepala Kejaksaan Medan Fajar Syah Putra mengatakan, tersangka adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh, dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.


Kejaksaan Medan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan festival fesyen Medan. Dua di antaranya masih menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan, kata Fajar Syah, Kamis (13/11).

Ia mengatakan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 akan berlangsung di Hotel Santika Dyandra dengan menggunakan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Kemudian, dari hasil audit Inspektorat Kota Medan diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1,132 miliar.

Penyidik ​​menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain pembayaran langsung dilakukan secara tunai dan tidak sesuai prosedur. Bahkan, masih ada utang ke pihak hotel sebesar Rp70 juta yang belum dibayar. Beberapa item kegiatan juga tidak dilaksanakan, ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, Benny Iskandar Nasution selaku pengguna anggaran dan Erwin Saleh sebagai PPK (saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Jasa Perdagangan Medan) telah mengubah mekanisme pelaksanaan dan menunjuk langsung CV Global Mandiri sebagai mitra.

Bahkan, lanjutnya, proyek tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan kerugian negara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan, termasuk pedagang di Jakarta,” tegas Fajar.

Fajar mengatakan, penyidik ​​langsung menangkap Benny Iskandar Nasution dan MH. Sedangkan Erwin Saleh belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik ​​karena sakit.

Tersangkanya ada tiga, hari ini dua sudah kita amankan, satu lagi belum muncul. Kuasa hukumnya hanya menunjukkan surat keterangan sakit, jelas Fajar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini dilakukan oleh satu instansi, tidak ada keterlibatan instansi lain. Pemeriksaan ini tetap berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi,” kata Fajar.

(FNR/Anak-anak)


Exit mobile version