Site icon Pahami

Berita DPRD Jabar Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan

Berita DPRD Jabar Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan


Jakarta, Pahami.id

Ketua Java Bara DPRDT (Jawa Barat) Pahlawan Buky oleh Goena mengatakan semua faksi dan pemimpin telah menyetujui berbagai manfaat dari manfaatnya termasuk perumahan Perwakilan rakyat.

“Kami mengadakan pertemuan terkait dengan isu -isu baru yang dibahas secara luas (perumahan dan berbagai tunjangan untuk anggota Jawa Barat DPRD). Selama pertemuan kepemimpinan, wakil ketua dan ketua klan dan semuanya sepakat untuk dievaluasi,” kata Buky ketika dikonfirmasi di Bandung pada hari Jumat (12/9) Di antara.


Sementara itu, Ketua Parlemen Regional Jawa Barat MQ Iswara mengatakan partainya segera pergi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bernegosiasi dengan mengevaluasi tunjangan anggota dewan, terutama perumahan di masyarakat.

Menurut Iswara, momen penilaian dianggap tepat karena, bersama dengan diskusi amandemen APBD terhadap Jawa Barat di bawah penilaian Kementerian Dalam Negeri.

“Memang, sejalan dengan keputusan pertemuan, terkait dengan tunjangan perumahan yang kami terima untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Iswara mengatakan sesuai dengan Petunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bahwa semua tunjangan perumahan yang diperoleh oleh anggota distrik atau distrik DPRD di seluruh Indonesia akan dievaluasi.

“Kementerian Dalam Negeri akan segera terjadi, dan tampaknya tidak hanya Jawa Barat, menurut arahan Menteri Dalam Negeri, semua distrik dan distrik/DPRD di seluruh manfaat perumahan Indonesia akan dievaluasi,” katanya.

Menyentuh hasil evaluasi, Iswara mengungkapkan bahwa mereka menunggu semua wilayah untuk mengajukan proposal evaluasi ke Kementerian Urusan.

Iswara mengatakan tunjangan dewan yang diterima oleh anggota dewan adalah bagian dari pengeluaran APBD, sehingga penilaian akan menjadi kekuatan Kementerian Dalam Negeri.

Iswara telah mengungkapkan di unit pendapatan anggota Java Java Java Java, tunjangan perumahan untuk kepemimpinan Rp64 juta dan untuk Rp62 juta anggota.

Nilai ini sebelum pajak progresif dikurangkan sebesar 30 persen, sehingga tunjangan perumahan yang diterima sekitar Rp44,4 juta.

“Dalam undang -undang tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota dewan didirikan di ibukota, sementara anggota Jawa Barat DPRD tidak memiliki rumah formal. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD harus mendomisi di kota Bandung, sehingga hak -hak anggota DPRD sesuai dengan peraturan pemerintah 18 dari 2017, sehingga hak -hak DPRD sesuai dengan peraturan pemerintah 18 dari 2017, sehingga hak -hak DPRD sesuai dengan peraturan pemerintah 18 dari 2017, sehingga hak -hak DPRD sesuai dengan peraturan pemerintah 18 dari 2017 dari 2017

Iswara mengatakan Kementerian Dalam Negeri adalah penyelia dalam hal manajemen keuangan regional, sehingga Kementerian Urusan Utama dapat memungkinkan Jawa DPRD Barat untuk anggaran, dan sebaliknya memungkinkannya disetujui atau tidak disetujui oleh anggaran.

Sebelumnya, Sekretaris Java Barat DPRD Dodi Sukmayana gagal, angka Rp62 juta yang dimaksudkan untuk tunjangan perumahan untuk setiap anggota DPRD bukanlah uang bersih.

“Ada jumlah pajak progresif ditambahkan. Upacara yang diterima hanya Rp44 juta. Dari Rp62 juta, Rp44 juta, karena pajaknya 30 persen progresif,” katanya pada hari Sabtu (6/9) seperti yang disebutkan dari Detik.

Dodi menekankan bahwa dasar untuk menentukan tunjangan perumahan bukanlah keinginan dewan, tetapi mengacu pada aturan pemerintah pusat, aturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.

“Jadi, Rp.44 juta tidak didasarkan pada persyaratan dewan, ditambah pajak, hingga Rp62 juta,” katanya.

(FRA/antara/FRA)


Exit mobile version