Site icon Pahami

Berita DPRD DKI Soroti Tak Ada Koordinasi di Temuan Pagar Laut Kamal Muara


Jakarta, Pahami.id

Anggota KomisiB DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan pemasangan pagar laut terbuat dari bambu yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara tanpa negosiasi atau koordinasi dengan pihak manapun.

“Tidak boleh ada kegiatan atau kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak tanpa mengadakan konsultasi dan rapat koordinasi dengan DPRD,” kata Rio di Jakarta, Jumat (17/1).


Menurut dia, penemuan pagar laut bambu tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar permasalahan di lokasi tersebut tidak berlanjut dan menimbulkan keributan.

Rio memastikan belum ada pihak atau badan yang berkoordinasi dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta terkait pagar laut tersebut.

Untuk itu, lanjut Rio, pihaknya akan segera meninjau lokasi dan mendengarkan serta melihat sendiri keadaan di lapangan, termasuk berdialog dengan nelayan dan warga sekitar wilayah terkait.

“Segera tindak lanjuti temuan warga dengan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya pengembang proyek reklamasi C,” kata Rio.

Sebelumnya, sejumlah nelayan mengeluhkan adanya pagar laut berbahan bambu yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pagar laut yang membentang ini mengganggu aktivitas dan meresahkan,” kata nelayan Kamal Muara, Udin, Rabu (15/1).

Menurutnya, keberadaan pagar laut menyebabkan biaya produksi meningkat karena harus bergilir dan menggunakan minyak lebih banyak.

Udin mengatakan, sejak pagar itu didirikan, hasil tangkapan ikan dan udang semakin berkurang, belum lagi ia harus merogoh kocek lebih dalam karena konsumsi bahan bakar kapal yang semakin meningkat.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi pagar di perairan ini sehingga kita bisa leluasa menemukan ikan dan udang,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengaku tidak mengetahui adanya pagar laut bambu sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami belum mendapat informasi keberadaan pagar ini, saya coba cek dulu ke Sudin KPKP dan Kecamatan Kamal Muara,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf, Jumat.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Keamanan Pangan dan Kelautan Perikanan (KPKP) setempat, Unang Rustanto mengaku belum mau berkomentar lebih jauh mengenai keberadaan pagar laut tersebut.

Menurut dia, perizinan pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Izin ini khusus untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi pagar laut di depan Pulau C yang direklamasi, Jakarta Utara.

Salah satunya dengan melakukan pengukuran dan pemantauan dengan mode tanpa awak (drone) serta mengetahui siapa pemilik atau pemasang pagar laut tersebut.

Kepala Dinas Keamanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pihaknya telah melakukan pengukuran pagar pada Rabu (15/1).

“Kami bersama tim KP Kementerian serta Satpol PP, dan Kabupaten Seribu melakukan pengukuran (pagar laut) menggunakan drone. Jadi, untuk saat ini belum ada perpanjangan atau penambahan volume pagar tersebut,” kata Eli di Jakarta, Jumat.

Eli menjelaskan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan panjang pagar laut kurang lebih 500 meter. Eli pun membenarkan, sejauh ini terpantau belum ada perpanjangan pagar laut lagi.

Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki izin. Eli pun mengatakan, saat ini dirinya masih menanyakan siapa pemilik pagar laut tersebut.

Tentu sekarang kita tahu, masih ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait KKPRL (Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), kata Eli.

Belakangan, keberadaan beberapa pagar laut tanpa izin menjadi polemik. Bahkan para nelayan pun sempat mengeluhkan keberadaan pagar laut tersebut.

(Antara/anak-anak)


Exit mobile version