Site icon Pahami

Berita DPR Ungkap 14 Pokok Pengaturan di RUU Hukum Acara Perdata

Berita DPR Ungkap 14 Pokok Pengaturan di RUU Hukum Acara Perdata


Jakarta, Pahami.id

Badan Ahli DPR RI mengungkap 14 poin utama aturan dalam RUU Acara Perdata yang sedang dibahas di DPR.

Ketua Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU ini akan mengatur pemeriksaan suatu perkara dengan menggunakan prosedur cepat terhadap perkara utang piutang, kerusakan harta benda, dan luka badan yang timbul berdasarkan perjanjian, serta pembatalan perjanjian.

Kedua, RUU ini mengatur penggunaan e-Court dan e-Litigasi dalam perkara perdata.


Ketiga, menyediakan penerjemah bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Keempat, menetapkan batas waktu bagi Ketua Hakim untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan pengingat dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan, kata Bayu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).

Dalam RUU tersebut juga akan diatur kewajiban penyitaan yang dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan Kepala Desa atau Lurah.

Kemudian aturan batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori kasasi dan kontra memori kasasi.

Kedelapan, ketentuan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka menindaklanjuti putusan kasasi, baik dari segi eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak, kata Bayu.

9, RUU tersebut mengatur batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar para pihak dapat segera memperoleh informasi resmi mengenai putusan dan pertimbangan putusan kasasi.

“10, dalam menentukan adanya penyalahgunaan hukum, maka Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri para pihak atau saksi-saksi dan dalam hal Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkaranya, maka yang digunakan adalah hukum pembuktian yang berlaku di pengadilan tingkat pertama,” tuturnya.

11, RUU tersebut akan mengatur agar pihak ketiga dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk membela kepentingan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara dan/atau membela kepentingannya sendiri.

Kemudian pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan dengan menggunakan proses singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang mendesak melalui pemeriksaan oleh hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dilaksanakan meskipun telah diajukan upaya hukum.

13, jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela itu terdapat pengecualian mengenai kewenangan menuntut, ketentuan, dan beban pembuktian.

“Yang ke-14 dikenal sebagai jenis permohonan tambahan berupa permohonan perampasan harta kekayaan pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh putusan pengadilan,” ujarnya.

(fra/yoa/fra)


Exit mobile version