Site icon Pahami

Berita DPR Tunda Pembahasan RUU TNI-Polri


Jakarta, Pahami.id

Badan legislatif (Baleg) DPR menunda pembahasan RUU TNI/Polri selama periode ini.

Maka, hari ini Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).

Wihadi tidak menjelaskan alasan Baleg menunda pembahasan kedua RUU tersebut. Dia hanya menyatakan mereka memutuskan untuk menunda pembahasan.


Ia juga mengatakan hingga saat ini belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Sementara itu, Wihadi mengaku masih melihat urgensi apakah RUU tersebut akan terus dibahas di DPR periode berikutnya atau tidak.

“Nanti kita akan melihat kebutuhan mendesak untuk membahasnya pada periode mendatang. Setelah itu kalau kita lihat pada periode berikutnya terkait dengan permasalahannya. mengembalikan nanti juga,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menerima surat presiden terkait RUU TNI dan RUU Polri.

Selain kedua RUU tersebut, DPR juga telah menerima RUU Surpres Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.

DPR melalui Sidang Paripurna ke-18, Sidang V 2023-2024, menyetujui empat RUU yang merupakan usulan inisiatif DPR.

Pengesahan keempat RUU ini merupakan usulan inisiatif DPR sebagai lanjutan Rapat Panja yang dilaksanakan di Badan Legislatif sebelumnya. Seluruh fraksi sepakat membawa kedua RUU tersebut ke Rapat Paripurna.

(mnf/tidak)


Exit mobile version