Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membenarkan adanya pemilu tersebut Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mematuhi mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak melanggar prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson menanggapi tindakan Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) yang melaporkan Adies Kadir ke Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Seluruh proses seleksi Adies Kadir sebagai hakim konstitusi telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara pemilu bersifat terbuka, transparan, dan akuntabel.
Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau terburu-buru tanpa dasar yang jelas. Soedeson menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 mengenai penugasan lain yang akan diterima hakim konstitusi Innocentius Samsul.
Situasi ini mengharuskan DPR bertindak cepat karena batas waktu pengisian jabatan hakim konstitusi jatuh pada 3 Februari 2026. Setelah itu, Komisi III menggelar rapat dan uji kelayakan dan kepatutan pada 26 Januari 2026.
Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan langsung di TV Parlemen sehingga dapat disaksikan seluruh masyarakat Indonesia, kata Soedeson.
Soal kualifikasi, Soedeson menegaskan Adies Kadir telah memenuhi seluruh syarat administratif dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK. Dia juga mengatakan proses tersebut mengacu pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR tentang penyidikan administratif dan uji tuntas.
Karena itu, dia menolak anggapan adanya perlakuan istimewa dalam penunjukan Adies. Menurut dia, mekanisme yang digunakan sama persis dengan proses pemilihan hakim konstitusi pada jalur DPR sebelumnya.
Seluruh proses seleksi Adies Kadir sama seperti yang dilakukan Komisi III saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, ujarnya.
Soedeson juga meminta semua pihak menghormati mekanisme konstitusional dan prinsip pemisahan kekuasaan. Tegasnya, kewenangan DPR dalam mengangkat hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.
“Dalam konstitusi dan undang-undang jelas disebutkan bahwa DPR mempunyai kewenangan untuk mengangkat tiga orang hakim konstitusi. Prosedurnya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku di DPR,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson mempertanyakan isi laporan yang disampaikan ke MKMK. Menurut dia, MKMK berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang menjabat, sedangkan Adies Kadir baru dilantik dan belum menjalankan tugasnya.
“MKMK memeriksa dan mengadili pelanggaran etik. Pak Adies Kadir belum bekerja. Jadi jangan sampai kewenangan MKMK meluas ke hal-hal di luar bidang etik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, MKMK tidak berwenang mengevaluasi proses seleksi yang berlangsung sebelum hakim dilantik, apalagi mencampuri kewenangan lembaga negara lainnya. Soedeson menyamakan peran MKMK seperti Dewan Kehormatan (MKD) di DPR.
“MKMK itu seperti MKD di DPR. MKD hanya mengurusi masalah etika ketika seseorang resmi menjadi anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa tindakan atau proses sebelum seseorang menjadi anggota dewan,” tutupnya.
Sebelumnya, Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi (CALS) meminta MKMK memecat Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Sebanyak 21 ahli hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami juga mengajukan permohonan agar MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).
CALS menilai proses seleksi Adies menjadi hakim konstitusi janggal. Yance mengatakan, ada sejumlah hal yang dinilai tidak tepat dan melanggar prosedur termasuk proses penggantian Innocentius Samsul yang sebelumnya diusulkan DPR sebagai hakim konstitusi.
Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yance menegaskan, pihaknya menganggap kasus ini bukan hanya persoalan etik, tapi juga diduga melanggar hukum.
(des/sels)

