Site icon Pahami

Berita DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri

Berita DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) bukan merupakan lembaga pengawasan kepolisian.

Habib mengacu pada Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000, kemudian Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang menyatakan pertama, Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menentukan arah Kepolisian Negara. Kedua, Kompolnas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Perlu ditegaskan, Kompolnas bukanlah lembaga pengawas, kata Habib dalam kesaksiannya, Rabu (28/1).


Dengan penugasan tersebut, kata Habib, tanggung jawab Kompolnas langsung kepada Presiden. Oleh karena itu, dia menilai tidak etis Kompolnas menjadi lembaga pengawasan eksekutif menurut wacananya jika dipimpin oleh seorang menteri.

Sebab, seharusnya fungsi pengawasan menjadi tanggung jawab lembaga legislatif.

“Jadi salah kalau Kompolnas kita turunkan menjadi lembaga pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM,” ujarnya.

Secara konstitusional, jelas Habib, Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan tugas pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh DPR RI. Namun masyarakat sebenarnya bisa memantau Polri.

Apalagi, lanjutnya, KUHAP baru juga memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan. Misalnya melalui Pasal 143 huruf C, Pasal 30, dan Pasal 32.

“Pasal 30 mengatur bahwa setiap penyidikan polisi harus direkam dengan kamera pengintai yang dapat digunakan untuk membela masyarakat yang menuntut keadilan,” ujarnya.

“KUHAP yang baru memberikan ruang yang luas kepada masyarakat melalui advokat untuk ikut memantau kinerja Polri dalam melaksanakan penegakan hukum pidana,” tambah Habib.

Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Kepolisian dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(thr/gil)


Exit mobile version