Jakarta, Pahami.id —
DPR RI telah resmi mengukuhkan revisi Undang-Undang (RUU) terkait Kementerian Negara menjadi hukum.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Periode 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
“Kami bertanya kepada suku apakah RUU Kementerian Negara dengan perbaikan rumusan seperti di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Paripurna dalam rapat tersebut.
“Setuju,” kata peserta paripurna serempak.
Sebelumnya, rapat kerja DPR yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas telah menyetujui Revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Nasional akan disahkan pada rapat paripurna, Senin (9/9).
Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara menyebutkan bahwa presiden mempunyai kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Padahal sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian maksimal 34 lembaga.
Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden, kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.
(rzr/DAL)