Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkartanya Soedeson Tandra Kepolisian Nasional meninjau aturan penggunaan senjata api terhadap personel.
Hal itu dikatakan Tandra usai penembakan Kanit Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari oleh Kanit Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
“Kami dorong agar polisi memeriksanya, anggota yang membawa senjata, harus benar-benar dites kondisi psikologisnya, kesehatan mentalnya, kemauannya membawa senjata api,” kata Tandra saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Tandra mengatakan, kasus ini harus mendapat penilaian serius dari Polri. Tandra mendesak Irjen Pol menindak tegas kasus ini.
Kata dia, Polri perlu segera berbenah dan melakukan asesmen menyeluruh pasca kejadian tersebut.
“Belum sejauh ini dan ditutup, ditutup, tidak. Penilaian secara komprehensif. Apalagi bagi yang diberi tanggung jawab memegang senjata api,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, ditembak oleh Kanit Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Akibatnya, korban mengalami luka yang sangat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Namun korban akhirnya dipastikan meninggal dunia. Rencananya jenazah korban akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Menyusul kejadian tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pemecatan Dadang.
“Yang pasti tindakan tegas, minggu ini kita ada proses PTDH minggu ini, minimal 7 hari ke depan,” ujarnya.
(mnf/fra)