Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah segera memperbaiki pengelolaan wilayah sungai (batas air) di industri pertambangan dan pengolahan mineral.
“Restorasi daerah aliran sungai adalah fondasi industri yang berkelanjutan. Jika bagian hulu rusak dan pengawasan izin lemah, risiko akan terus terulang. Kita tidak bisa menunggu korban berikutnya,” kata Rajiv. di antaraSenin (23/2).
Hal tersebut ia sampaikan saat menyoroti banjir yang memakan korban jiwa di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pemulihan daerah aliran sungai di sekitar Morowali harus menjadi prioritas pemerintah dan pengusaha yang menikmati manfaat ekonomi dari kawasan tersebut. Ia menegaskan, penanaman kembali pohon, penguatan sempadan sungai, dan pengendalian erosi tidak boleh ditunda.
Dikatakannya, setiap kawasan industri mempunyai kewajiban untuk memastikan pengendalian banjir dan sistem pengelolaan air berjalan efektif. Selama ini, Rajiv mengatakan IMIP dikenal sebagai pusat hilir nikel Tanah Air, mendukung rantai pasokan industri baterai dan kendaraan listrik global.
Namun tragedi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kerentanan ekologi dan keselamatan pekerja.
Kita tidak bisa menyalahkan cuaca saja. Kawasan industri seperti IMIP wajib memiliki sistem mitigasi banjir yang terukur, mulai dari tata ruang, kapasitas drainase hingga pengelolaan daerah resapan air,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap kondisi daerah aliran sungai di Kabupaten Morowali, termasuk mengidentifikasi kawasan aktif dan bekas tambang yang belum direstorasi secara maksimal.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah provinsi diminta mengungkap data terkini mengenai luas lahan kritis, tingkat erosi, dan kapasitas penyimpanan air di kawasan tersebut.
Selain itu, dia menegaskan pengawasan tidak berhenti pada konfirmasi dokumen rencana kerja atau laporan berkala perusahaan. Kata dia, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan rehabilitasi dilakukan sesuai standar teknis.
“Kementerian Kehutanan perlu lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pemberian dan evaluasi izin, khususnya terkait kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Setiap pemegang izin wajib melakukan restorasi areal tangkapan secara nyata, tidak hanya di atas kertas,” tegas Rajiv.
Kemudian, lanjutnya, keterlibatan pelaku industri dalam pembiayaan dan pelaksanaan pemulihan perlu diperjelas. Ia menyinggung kewajiban pemegang izin lingkungan untuk melakukan restorasi hutan dan lahan (RHL) sebagai bagian dari tanggung jawab ekologisnya.
“Industri yang berkembang di hilir mempunyai tanggung jawab moral dan hukum terhadap kondisi hulu. Tidak adil jika beban rehabilitasi sepenuhnya ditanggung negara. Kalau rehabilitasi tidak efektif, izinnya harus ditinjau ulang,” jelasnya.
Selain itu, Rajiv meminta agar sistem pemantauan terintegrasi berbasis data satelit dan sensor hidrologi dipasang di daerah tangkapan air sekitar Morowali. Dengan begitu, kata dia, potensi lonjakan debit air dapat dideteksi sejak dini dan dapat dilakukan upaya mitigasi sebelum air meluap ke kawasan industri.
“Dengan dukungan teknologi satelit dan sensor lapangan, potensi lonjakan emisi dapat diantisipasi lebih awal,” imbuh anggota daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II itu.
Selain itu, Rajiv mengingatkan, tragedi banjir yang merenggut nyawa pekerja di kawasan IMIP harus menjadi momentum untuk mengoreksi kebijakan pembangunan industri berbasis sumber daya alam.
Dikatakannya, hilirisasi memang penting bagi ketahanan perekonomian negara, namun kelestarian ekologi dan keselamatan kerja juga menjadi fundamental yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, pentingnya sistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3) secara keseluruhan, terutama pada saat kondisi cuaca ekstrim.
“Kalau pemulihan daerah tangkapan air diabaikan, kita simpan risikonya. Tiap musim hujan jadi ujian dan yang paling rentan adalah para pekerja di lapangan. Industri bisa tumbuh, investasi bisa masuk. Tapi satu nyawa yang hilang harus menjadi refleksi kolektif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rajiv meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban, termasuk memastikan hak jaminan sosial dan kompensasi terpenuhi tanpa prosedur yang berbelit-belit.
“Tanggung jawab moral dan hukum harus ditegakkan,” kata Rajiv.
Berdasarkan informasi BNPB, tanah longsor terjadi di kawasan Desa Labota PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Rabu (18/2).
Dalam kejadian tersebut dilaporkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah alat berat turut tertimbun. Setelah Tim SAR berhasil menemukan dan mengidentifikasi korban, korban diserahkan kepada keluarganya pada Kamis (19/2).
(dal/tim/dal)

