Site icon Pahami

Berita DPR Keliru Mau Evaluasi Pimpinan KPK hingga MK Lewat Tatib Baru


Jakarta, Pahami.id

Dosen di Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Dievaluasi Ri Itu salah karena mereka ingin mengevaluasi kepemimpinan Komisi Korupsi (KPK) ke Pengadilan Konstitusi (Mk) Melalui peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang aturan (Tatib DPR).

“Ini cukup lucu dan menggelitik, ya. Jika apa yang dimaksud dengan penilaian adalah batas untuk proses pemindahan, ini berarti ada kesimpulan atau kesimpulan lompatan dari anggota parlemen,” kata Herdiansyah Cnnindonesia.com melalui pesan suara pada hari Selasa (4/2).

Dia menjelaskan bahwa Tatib DPR tidak dapat menyangkal keberadaan hukum.


“Jika misalnya konteksnya adalah pemimpin KPK atau hakim pengadilan konstitusional yang diusulkan oleh DPR, yang telah ditentukan oleh perintah presiden [Keputusan Presiden]Tidak mungkin bagi pihak berwenang untuk menghilangkan berdasarkan hasil penilaian hanya berdasarkan pesanan tetap. Jika kita berbicara tentang cara berpikir yang benar, dalam hierarki, ya hukum harus digunakan sebagai dasar, bukan Tatib, “katanya.

Dia juga meminta motif DPR untuk mengevaluasi kepemimpinan agen atau lembaga negara yang dipilih berdasarkan hasil tes yang sesuai dan sesuai (tes yang tepat dan akurat). Dia diduga memiliki upaya untuk menjadi tebusan.

“Jadi, itu tidak dapat dibuat sebagai dasar untuk menegosiasikan keberadaan hukum, satu cara untuk memikirkan anggota DPR,” kata Herdiansyah.

Sebelumnya, Parlemen merevisi peraturan nomor 1 tahun 2020 tentang peraturan yang memungkinkan mereka untuk mengevaluasi petugas yang ditentukan melalui hasil uji kualifikasi dan kesesuaian di lembaga tersebut.

Ketentuan ini terkandung dalam penambahan Pasal 228A Peraturan. Pasal 228A Paragraf 1 menyatakan, “Untuk mempertahankan kehormatan dan kehormatan DPR tentang hasil diskusi Komisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 227 Paragraf (2), DPR dapat melakukan evaluasi permanen dari para kandidat yang ditentukan pada pertemuan pleno DPR “.

Saat ini, Parlemen memiliki kekuatan untuk menyetujui para pemimpin lembaga eksekutif untuk peradilan. Para pemimpin KPK dan pengadilan konstitusi adalah dua. Ketentuan ini terkandung dalam Pasal 226 paragraf 2.

Ketua badan ahli Inosentius Samsul mengatakan peninjauan Dewan Perwakilan Rakyat didasarkan pada proposal Pengadilan Kehormatan (MKD) pada hari yang sama melalui Revisi Ri Ri B/33/PW 01/01/2025.

Proposal tersebut segera disetujui oleh Badan Diskusi (BAMUS) untuk segera diikuti oleh Baleg DPR. Meskipun tidak dijadwalkan dalam jadwal harian, delapan atau semua faksi menyetujui perubahan atau penambahan Pasal 228A yang dibawa ke pleno terdekat yang akan disetujui.

“Setelah bersama untuk mendengar pandangan klan, kami meminta persetujuan pertemuan, apakah hasil rancangan rancangan rancangan aturan parlemen Indonesia tentang amandemen peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 pada aturan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum? “Ketua Parlemen Baleg Bob Hasan, Senin (3/2).

Pada pertemuan pleno, hanya UKM yang memberi catatan kepada proposal tersebut.

(Ryn/dal)



Exit mobile version