Site icon Pahami

Berita DPR Gelar Audiensi Kasus Jaksa Jovi Andrea, Minta Usut Profesional

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi III DPR menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan jaksa muda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Sumut, Jovi Andrea.

Sidang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka antara lain Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kajati Sumut, Kajari Tapanuli Selatan, termasuk Jovi.

“Kami lihat ada konflik, kami dalam posisi obyektif. Tapi kami khawatir kalau hal seperti ini diselesaikan masing-masing dengan egonya masing-masing, maka yang rusak adalah institusi Kejaksaan yang sangat kita cintai. mitra,” kata Habib.


Politikus Partai Gerindra itu berharap kehadirannya tidak sekadar formalitas. Dia ingin pertemuan itu bisa menjadi solusi penyelesaian kasus tersebut.

“Hidup ini tidak sepenuhnya hitam putih. Toh kalian sama-sama dari korps Adhyaksa. Bukankah tidak mungkin ada solusi yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujarnya.

Penuntutan pidana

Dalam kesempatan itu, kata Jovi, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya kini sudah masuk tindak pidana. Dia sebelumnya diberitakan setelah bersuara di media sosial dan menuding pegawai Kejaksaan Tapsel, Nella Marisaa, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Usai angkat bicara soal kasus ini, Jovi mengaku kini diperlakukan sewenang-wenang oleh eks Kajari Tapsel, Siti Holija. Ia menyebut kasus yang kini menjeratnya sebagai sebuah kejahatan.

Ketiga, ada upaya kepada Siti Holija Harahap untuk memecat saya dari Kejaksaan RI, ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nella membantah adanya campur tangan melalui laporan yang disampaikannya ke polisi terkait tudingan Jovi. Ia mengaku mendapat dukungan keluarga hanya karena kesal dengan pernyataan bosnya di media sosial.

“Saya lapor ke kantor polisi, tidak ada yang turun tangan, Pimpinan. Saya melakukannya, saya lapor ke polisi dengan dukungan keluarga saya, Pimpinan. Dan saya lapor dengan dukungan keluarga saya, Pimpinan,” kata Nella sambil terisak.

“Saya sungguh merasa dirugikan di sini Ketua, karena sikap Jovi terhadap saya Ketua,” imbuhnya.

Motif romantis

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Mangihut Sinaga mencurigai adanya hubungan segitiga dalam kasus ini. Ia menduga pernyataan Jovi didasari rasa cemburu terhadap Nella karena perasaannya yang bias.

“Kalau saya evaluasi kepemimpinannya, saya lihat Jovi mungkin tertarik dengan Nona di sana, gayung bersambut yang menyebabkan kekacauan ini,” kata Mangihut.

“Kalau Kajarinya melihat tatapan tajam Jovi ke Nella, menurutku itu tidak jadi masalah,” imbuhnya disambut gelak tawa sejumlah peserta rapat.

Mangihut mengatakan, Jovi hanya berdalih menyimpan aset atau uang negara untuk kepentingan pribadi. Padahal, menurutnya tudingan Jovi hanya karena masalah cinta.

“Ibaratnya mencari keadilan. Melindungi uang negara. Aset negara. Tapi karena cinta yang terpendam, itu tidak benar,” kata Mangihut yang juga mantan jaksa.

Mendengar itu, Jovi langsung menyela. Ia mengaku keberatan dan menyebut pernyataan Mangihut merupakan fitnah.

“Izin protes. Itu fitnah. Itu fitnah ya,” kata Jovi.

“Dengar. Heh, kamu dengar ini. Kamu menurut kan?” Mangihut membantah.

Kesimpulan pendengaran

Sementara itu, hasil sidang memberikan tiga kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR meminta Kejaksaan Sumut memastikan laporan Nella Marissa diproses secara profesional. Kedua, meminta Jaksa Agung menilai sanksi terhadap Jovi dengan tetap mematuhi hukum.

Ketiga, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) menerima dan memproses segala bentuk laporan secara transparan, adil, dan profesional.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung sebelumnya membantah tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea, dalam kasus pencemaran nama baik sebagai upaya pidana.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jovi bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

Harli meminta masyarakat tidak termakan narasi yang disebarkan Jovi melalui akun media sosial. Menurutnya, Jovi sebenarnya berusaha mengalihkan isu sebenarnya dengan narasi yang menguntungkan dirinya demi meraih simpati masyarakat.

“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, sebaliknya yang bersangkutan justru melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sendiri karena perbuatannya,” kata Harli dalam keterangannya.

(thr/dmi)

Exit mobile version