Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyeret oknum polisi yang memeras penonton Proyek Gudang Djakarta (DWP) ke jalur kriminal.
Tandra menilai bukti pelanggaran pidana yang dilakukan polisi yang melakukan pemerasan sudah jelas. Ia menekankan bahwa upaya etis saja tidak cukup.
Jadi kami imbau kepada Kapolri. Agar orang-orang tersebut tidak dipecat begitu saja. Tapi dibawa ke proses pidana. Agar mendapat hukuman yang setimpal, kata Tandra kepada wartawan, Senin (6/1).
Tandra menilai proses hukum terhadap oknum polisi yang melakukan pungli penting untuk menunjukkan bahwa hukum diterapkan secara sewenang-wenang.
“Tidak masalah orangnya dihukum atau tidak. Tapi kami ingin memastikan hukum ditegakkan. Semua harus terorganisir. Taat hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Tandra mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, pembunuhan, dan pelanggaran hukum lainnya.
Ia mengaku banyak kasus yang ditangani Polri secara responsif meski tidak viral di masyarakat. Dia menilai langkah tersebut telah menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.
“Polri sudah menertibkan berbagai kasus seperti korupsi dan pembunuhan, bagus. Tindakannya cepat meski kasus-kasus tersebut tidak selalu viral. Ini langkah positif untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Tandra.
Sebelumnya, 7 dari 18 polisi yang diduga memeras penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya adalah mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Kasubdit 3 Unit 3 Subdit Polda Metro Jaya. 3. Direktorat Narkoba AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, komisi etik juga telah menerapkan pembatasan penurunan pangkat selama delapan tahun terhadap Kepala Unit 4 Subdit 3 Biro Narkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Biro Narkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara. Pengawas Tata Usaha Subdit 3 Pengendalian Narkoba Iptu Sehatma Manik.
Sementara Brigadir BPN Fahrudin Rizki Sucipto divonis penurunan pangkat selama lima tahun.
(mab/biaya)