Site icon Pahami

Berita DPR Desak Bawas MA Periksa Hakim Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao warga negara China dari kasus pidana penambangan liar 774,27 kg emas.

Rudianto menilai keputusan hakim tersebut janggal dan berdampak pada rasa keadilan masyarakat. Dia menduga ada intervensi tertentu di balik keputusan hakim PT Pontianak tersebut.

Patut diduga ada unsur lain dalam keputusan pembebasan tersebut, apalagi melibatkan warga negara lain, menurut saya pasti ada campur tangan karena faktor dan lain sebagainya, uang dan lain sebagainya, kata Rudianto saat dihubungi, Jumat ( 17). /1).


Oleh karena itu, kami mendorong pengawas internal untuk memanggil hakim yang membebaskan mereka, lanjutnya.

Tak hanya itu, Rudianto juga meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim. Sebab, dia menduga keputusan PT Pontianak itu seperti kasus korupsi dengan keluarnya Ronald Tannur.

“Putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, seperti kasus tungku api, patut diduga ada permainan. KY perlu mengusut, bila perlu menghubungi hakim yang ditemuinya,” jelasnya.

Di sisi lain, Rudianto menjelaskan Komisi III akan meminta penjelasan Mahkamah Agung terkait pembebasan tersebut pada rapat konsultasi pada rapat kerja berikutnya.

“Pasti kami akan datangkan Komisi III bersama pimpinan Komisi III selepas rehat untuk mengkomunikasikan fenomena tersebut,” ujarnya.

PT Pontianak sebelumnya menerima banding yang diajukan Yu Hao sebagai terdakwa kasus pidana pertambangan tanpa izin. Perkara banding tersebut terdaftar dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun dugaannya, aksi Yu Hao yang menambang tanpa izin disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.

Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin Ketua Hakim Isnurul Syamsul Arif kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang. Kedua juri anggota tersebut adalah Eko Budi Supriyanto dan Prasis Sinaga.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024 yang meminta banding, dikutip dari putusan yang dimuat di laman PN Ketapang, diakses Kamis (16/1).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas pembebasan tersebut sesuai hukum acara yang berlaku.

(Senin/Senin)


Exit mobile version