Site icon Pahami

Berita DPR Bahas RUU PPRT, Komnas HAM Usul PRT Dapat THR dan Bonus


Jakarta, Pahami.id

Komnas Ham Kirim beberapa saran di pertemuan audiensi publik (RDPU) yang dibahas RUU Perlindungan Pekerja Domestik (PPRT) di Badan Hukum DPR (BALEG), Selasa (5/20).

Dalam salah satu sarannya, Komnas Ham meminta usia pekerja rumah tangga dibatasi hingga minimal 18 tahun. Komnas Ham mempertimbangkan batas setelah mengacu pada Undang -Undang Perlindungan Anak dan mencegah eksploitasi anak -anak.


“Pada alokasi usia minimum, kami merekomendasikan sebagai kondisi faktual karyawan kami bahwa penentuan usia minimum dapat merujuk pada Undang -Undang Perlindungan Anak, yaitu 18, karena penting untuk mencegah potensi eksploitasi yang telah terjadi pada anak -anak,” kata Komisaris Komnas Ham Anis HID hanya pada pertemuan.

Selain itu, Komnas Ham menyarankan agar pekerja rumah tangga bisa mendapatkan upah yang baik. Saat ini, kata ANIS, merujuk pada data pekerja rumah tangga, pekerja rumah tangga hanya menerima 20-30 persen dari upah minimum regional (UMP).

“Fakta faktual berdasarkan data yang dikumpulkan oleh rata-rata pekerjaan rumah tangga sejauh ini, pekerja rumah tangga hanya menerima 20-30 persen dari upah minimum kawasan di angkatan kerja,” katanya.

Namun, Komnas Ham tidak merekomendasikan jumlah upah minimum. ANIS hanya menyarankan bahwa upah diserahkan kepada majikan berdasarkan perjanjian.

“Kami menyarankan agar pekerja rumah tangga berhak atas upah yang baik, yang dapat memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga mereka, pengaturan ini harus didasarkan pada saling pengertian,” katanya.

Selain upah yang baik, ANI juga menyarankan bahwa pekerja rumah tangga masih dapat menerima tunjangan liburan (THR), bonus, dan hak yang ditinggalkan. Kemudian, jumlah tersebut disesuaikan dengan gaji pekerjaan satu bulan dan berdasarkan perjanjian.

“Ada juga imbalan tambahan selain upah, misalnya ketika disepakati dalam bentuk THR, uang tambahan, uang pengganti, waktu luang, bonus dan lebih banyak sesuai dengan perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pengusaha,” kata ANIS.

ANIS menilai bahwa pekerja rumah tangga telah mengalami keterbatasan untuk mendapatkan hak untuk pergi dan pergi. Karena, kebanyakan dari mereka tinggal di rumah atau rumah majikan mereka.

Mengacu pada data organisasi buruh di seluruh dunia atau ILO, mayoritas atau sekitar 3,5 juta pekerja rumah tangga tinggal di rumah majikan. Hanya 638 ribu kembali ke rumah mereka. Oleh karena itu, ANIS menyarankan bahwa RUU PPRT harus dapat mengakomodasi aturan ini.

“Jadi ini juga merupakan tantangan dalam memastikan bagaimana hak untuk pergi, bagaimana hak -hak itu sedang berlibur, bagaimana beristirahat,” katanya.

(Thr/wis)


Exit mobile version