Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Dewan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengkaji hal tersebut manfaat pensiun anggota seumur hidup DPR yang memicu polemik belakangan ini.
Dasco mengaku banyak mendengar kritik masyarakat terkait aturan tersebut. Ia menilai hal itu merupakan aspirasi masyarakat yang harus didengarkan DPR.
Jadi sudah banyak masukan dari masyarakat dan akan kami kaji, kami anggap sebagai aspirasi masyarakat yang ditujukan ke DPR RI, kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat (4/10).
Tunjangan seumur hidup bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Tertinggi/Tinggi Nasional serta Mantan Pimpinan Dewan Tertinggi/Tinggi Nasional dan Mantan Anggota Dewan Tertinggi Nasional. Papan. Uang pensiun diatur dalam Pasal 13 UU.
Ketentuan tersebut dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Wakil Rakyat berhak memungut pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Namun besarannya untuk setiap anggota dewan bisa berbeda-beda, tergantung jabatan atau jabatan yang dijabat. Misalnya, seorang anggota DPR yang juga pimpinan akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,02 juta, 60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan.
Lalu, anggota DPR yang juga wakil pimpinan Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta. Sedangkan anggota DPR yang tidak merangkap jabatan sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memahami masukan masyarakat terkait aturan tersebut. Dia memastikan persoalan ini akan diangkat pada sidang berikutnya.
“Masalah ini akan kami angkat pada sidang berikutnya,” ujarnya.
(Kamis/Senin)