Site icon Pahami

Berita DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset

Berita DPR Akan Ajukan Rancangan Baru RUU Perampasan Aset


Makassar, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi, Yusril Ihza Mahendra Kata DPR akan mengirimkan Draf undang -undang di bagian aset yang baru.

“Diskusi dalam DPR sekarang cenderung berada di arah bahwa DPR akan menyerahkan undang -undang baru karena kurangnya aset, tetapi mereka akan menyerahkannya dan mendiskusikannya nanti setelah rancangan (draf) Kode Prosedur Pidana,” kata Yusril di Makassar, Kamis (11/9).


Yusril mengatakan ada rancangan aset dari Presiden Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo yang pada saat itu menunjuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD dan Yasonna Laoly untuk mengawasi proses diskusi.

Namun, Yusril mengatakan bahwa setelah perubahan dalam rancangan administrasi RUU itu tidak harus dibahas.

“Biasanya jika terjadi perubahan pemerintah, pemerintah yang diusulkan oleh pemerintahtertunda Untuk dibahas lagi. Proses ini sedang berlangsung di DPR untuk menentukan apakah akan terus atau ditarik oleh pemerintah atau DPR, “katanya.

Yusril mengatakan diskusi tentang Bill of Asset sangat terkait dengan peninjauan KUHAP yang juga merupakan prioritas. Tinjauan Kode Prosedur Pidana ditargetkan untuk diselesaikan oleh Parlemen Indonesia pada akhir 2025 sehingga dapat diimplementasikan pada Januari 2026.

Jadi Yusril mendorong sinkronisasi antara Kode Prosedur Pidana dan Divisi Aset sehingga implementasinya tidak menyebabkan masalah hukum di masa depan.

“Karena KUHP adalah hukum prosedur kriminal umum, kurangnya aset adalah undang -undang prosedur pidana khusus, sehingga tidak diizinkan secara umum,” katanya.

Namun, Yusril memastikan bahwa pemerintah dan parlemen berkomitmen untuk menyajikan payung hukum untuk penyitaan aset kriminal.

“Yang paling penting adalah bahwa orang -orang tahu bahwa pemerintah memiliki komitmen, DPR memiliki komitmen untuk membahas rancangan aset dalam waktu singkat,” katanya.

(FRA/MIR/FRA)


Exit mobile version