Site icon Pahami

Berita DPO Kasus Judi Online Komdigi Masih Ada 3 Orang


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya menyatakan, masih ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi hari ini, Sabtu (16/11), telah menangkap tiga orang yang juga berada di DPO. Ketiga yang ditangkap merupakan warga sipil berinisial B, BK, dan HF.

Kalau sekarang DPO masih tiga, masih ada tiga lagi, kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya di Polda Metro Jaya, Sabtu malam.


Dia menjelaskan, dengan ditangkapnya tiga DPO hari ini, total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berjumlah 22 orang.

Peran tersangka B dan BK serta HF dan HE yang ditangkap kemarin adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan website perjudian agar tidak diblokir Komdigi, ujarnya.

Dijelaskannya, polisi telah menyita berbagai barang bukti dari tersangka antara lain tiga buah ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp600 juta.

Tersangka yang baru ditangkap kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

“Selain itu, kami juga akan menerapkan secara mendalam dan melacak Informasi lebih lanjut mengenai aset hasil pidana yang dimiliki tersangka, ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pegawai Komdigi yang diduga terlibat kasus tersebut. Ia mengatakan, 10 pekerja tersebut telah diberhentikan.

“10 sudah diberhentikan,” kata Meutya di Toko Komdigi, Kamis (14/11).

(yo/fea)

Exit mobile version