Makassar, Pahami.id –
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), k Awal menamai tersangka dalam kasus kriminal yang didakwa Kekerasan seksual Seks yang sama dilakukan untuk beberapa siswa.
“Ya, itu benar, kami telah memperbaiki tersangka setelah judul kasus,” kata Direktur Kasubdit Renact Polisi Sulawesi Selatan, Komisaris Zaki Sungkar ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (6/24).
Dalam proses penanganan kasus ini, Zaki mengatakan, para penyelidik telah memeriksa empat saksi, termasuk jurnalis dan orang -orang yang mengetahui pelecehan seksual yang sama.
“Kami telah meninjau empat saksi, bukti bahwa kami memasukkan pakaian korban dan otopsi,” katanya.
Selanjutnya, dosen UNM akan berada dalam waktu dekat menjalani proses inspeksi resmi sebagai tersangka, sehingga file kasus dapat ditransfer segera ke kantor jaksa penuntut.
“Hari ini rencananya akan diperiksa, tetapi ada hambatan, kami jadwalkan besok,” katanya.
Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 6 Hukum nomor 12 tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (TPK). Namun, tersangka tidak ditangkap karena ancaman kematiannya di bawah 5.
“Tersangka diancam oleh hukuman penjara 4 tahun dan denda 50 juta, jadi tersangka tidak ditangkap,” katanya.
(mir/isn)