Jakarta, Pahami.id —
A pengajar di Sumut bernama Tiromsi Sitanggang (57) membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61) dan memanipulasi kematiannya seolah-olah menjadi korban kecelakaan. Polisi menduga ada pelaku lain yang membantu Tiromsi membunuh korban.
“Kami menduga dia (pelaku) yang melakukan hal tersebut dan ada yang menolongnya. Kami curiga ada orang terdekatnya yang masih kami cari,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Rabu (18/9).
Alexander menuturkan, korban dan pelaku tinggal bersama putrinya di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara. Pelaku juga seorang notaris yang membuka kantor notaris di rumahnya.
Alexander mengatakan, pembunuhan terjadi di rumah korban dan pelaku pada 22 Maret 2024. Saat kejadian, putranya sedang belajar. Untuk melakukan aksinya, salah satu pekerja di kantor notaris disuruh pelaku pergi mengurus sesuatu. Saat itu, pelaku diduga membunuh korban.
“Ada anak perempuan, lagi kuliah. Lalu, ada pegawai, tapi dia tidak tinggal serumah. Jadi, pegawai ini disuruh keluar saat kejadian, tapi pas pulang disuruh pergi.” keluar lagi,” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, kejadian itu bermula saat ia mendapat informasi dari RS Advent Medan tentang adanya korban kecelakaan lalu lintas. Mendapat informasi tersebut, tim Satuan Kecelakaan Lalu Lintas Polres Helvetia menuju rumah sakit. Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit mengaku suaminya mengalami kecelakaan di depan rumahnya.
“Istrinya (penjahat) juga ke rumah sakit. Kami tanya kejadiannya di mana, katanya di depan rumah,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi mendatangi depan rumah korban. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi.
Keesokan harinya, polisi kembali ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi korban, namun jenazah korban sudah hilang. Saat dicek di rumahnya, ternyata jenazah korban sudah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Sesampainya di Dairi, kakak dan adik korban sempat curiga dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban. Kemudian pada 17 Maret 2024, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Helvetia.
“Awalnya kami tidak mengira itu pembunuhan. Saat itu kami minta autopsi ke RS dan pelaku tidak menyediakannya. Sesampainya di Sidikalang, keluarga korban dan saudara-saudaranya curiga dengan kematian korban. , dia melihat banyak luka-luka,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, polisi mendatangi rumah korban untuk menyelidiki lokasi kejadian. Namun, saat itu, para penjahat menghentikan petugas polisi tersebut dan melarangnya masuk ke dalam rumah.
Belakangan, saat petugas mengusulkan untuk membuka kuburan atau menggalinya, pelaku pun menolak. Terakhir, polisi melakukan penggalian atas permintaan kakak dan adik korban. Hasil penggalian, kata Alexander, membenarkan adanya dugaan pembunuhan terhadap korban.
“Hasilnya meyakinkan kami, itu bukan kecelakaan lalu lintas, banyak luka di badan, ada bocor di kepala, ada luka dekat kemaluan, di punggung. Pada dasarnya banyak bekas luka dan tidak ada bekas tarikan. ditemukan bekas luka akibat kecelakaan lalu lintas, pernyataan itu dibantah,” kata Alexander.
Belakangan, polisi kembali ke rumah pelaku untuk menyelidiki lokasi kejadian, namun lagi-lagi pelaku menolak. Akhirnya petugas mengajukan permohonan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui pengadilan.
Saat digeledah, terdapat noda darah di lemari ruang belakang rumah. Saat itu, pelaku berdalih bahwa itu adalah darah haidnya.
Namun saat dites, darah tersebut ternyata milik korban. Kemudian, berdasarkan pengakuan kuli bangunan yang saat itu bekerja di belakang rumah korban, kata Alexander, kuli bangunan juga mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.
“Kami olah TKP bersama Laboratorium Polda Sumut. Di ruang belakang, kami menemukan noda darah di lemari. Kami tanya, (pelaku bilang) biasanya kami lakukan pada anak saya kalau saya ada gangguan (menstruasi). ). ) Saya buang saja dia (penjahat) “Saya ngelantur, jawabannya spontan, tapi menimbulkan kecurigaan kita,” ujarnya.
“Terakhir kita sita (noda darahnya), laboratorium yang melakukan pengambilan, kita tes DNA-nya, ternyata sama dengan darah korban,” sambungnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumahnya, Sabtu (14/9). Saat ditangkap, kata Alexander, pelaku terus melakukan perlawanan.
Alexander mengatakan, pihaknya masih menyelidiki bagaimana korban membunuh pelaku. Namun dari pemeriksaan, pelaku diduga menyerang korban dengan menggunakan benda tumpul.
Selain itu, polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut. Sebab, selama ini pelaku terus membantah telah membunuh suaminya.
“Belum ketemu, diduga dengan benda tumpul. Dia (pelaku) sampai saat ini belum mengakui motifnya. Dari dulu, menurut keterangan keluarga korban di WhatsApp, dia sering dianiaya (pelaku) ,suaminya kena stroke, dianiaya, tidak dikasih makan, dipukuli,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Kata perwira menengah polisi, pelaku diduga berencana membunuh suaminya. Sebab, sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku sudah mendaftarkan suaminya ke asuransi.
“(Terdakwa) Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 (ancaman) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) sudah mendaftarkan dirinya asuransi suami, jadi hasil koordinasi “dengan jaksa penuntut umum, kami masukkan (pasal) 340,” ujarnya.
Baca selengkapnya di Di Sini.
(tim/bukan)