Jakarta, Pahami.id –
Komisi pemberantasan korupsi atau KPK Mengungkap semua file dokumen yang terkait dengan Paul Tannos alias Tjhin Thian Po akan dikirim ke Singapura minggu depan. Pengiriman file akan dibantu oleh Kementerian Hukum Indonesia.
“Informasi yang saya dapatkan dari penyelidik kemungkinan besar minggu depan untuk dikirim semua file yang diminta oleh Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Jumat (2/14).
Tessa belum dapat mengungkapkan rincian file yang dimaksud. Namun, salah satunya tentang pernyataan Indonesia yang terkait dengan penuntutan akan dibuat.
“Ada permintaan untuk satu pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paul Tannos). Jika nanti diekstraksi, itu dapat dan akan dibebankan, itu adalah salah satunya dan, perbedaan dalam sistem hukum di Singapura dan Indonesia, kita dapat menyatakan bahwa seseorang diklaim tentu saja, setelah p21 [pelimpahan berkas perkara ke pengadilan] Ya, dari jaksa penuntut, “kata Tessa.
“Jadi ada kebutuhan untuk kerja sama antara lembaga, antara lembaga, baik KPK, kantor jaksa penuntut, Kementerian Hukum dan Polisi untuk menyelesaikan file yang cenderung tidak memiliki dasar hukum di Indonesia, kami mencari kesamaan di sana,” katanya.
KPK sebelumnya mengatakan Paul Tannos sebagai kasus korupsi dalam kartu ID elektronik (E-KTP) sedang menguji penangkapan sementara atau penangkapan sementara di pengadilan Singapura.
Sementara itu, berdasarkan peraturan ekstradisi, ada batas waktu maksimum 45 hari untuk menyelesaikan persyaratan ini. Jika melewatinya, maka Paul Tannos dapat dirilis.
Kasus Paul Tannos adalah proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, diikuti oleh ratifikasi pada tahun 2023.
“Ini akan menjadi yang ditentukan dan akan menjadi tolok ukur untuk kasus -kasus mendatang,” kata Tessa.
Paul Tannos telah memasuki Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia ditangkap di Singapura oleh lembaga anti -cousin di sana pada pertengahan tahun.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Kepolisian Internasional mengirim surat penangkapan sementara ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan perburuan.
(Ryh/wiw)