Site icon Pahami

Berita Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jakarta Selatan menentukan pengaruh (influencer) dr. Samira alias dokter detektif (dokter) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penanganan kasus atas nama dr Samira sudah masuk tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025, kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12) seperti dikutip dari di antara.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dwi menyatakan kasus ini ada kaitannya dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 27A UU ITE berdasarkan laporan jurnalis. pemberi pengaruhDr.Richard Lee.

Meski tersangka sudah ditetapkan, polisi tetap mengedepankan upaya mediasi antara kedua pihak.

Polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada jurnalis, Dr Richard Lee dan Dr Samira untuk menghadiri proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk saat ini kami akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Gugatan kami tunda hingga 6 Januari 2026,” kata Dwi.

Dia menambahkan, jika batas waktu tersebut tercapai dan kedua belah pihak tidak hadir dalam mediasi, maka penyidik ​​akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan memanggil tersangka,” kata Dwi.

Terkait penangkapan tersebut, polisi memastikan tidak akan menangkap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal tersebut ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun. Namun, tersangka harus melaporkan dirinya sendiri.

Hal utama yang membuat Richard Lee protes adalah tudingan terkait izin praktiknya. Dokter tersebut disebut-sebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee melakukan operasi ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 22 saksi untuk memperkuat keterangan kasus tersebut.

(antara/anak-anak)



Exit mobile version