Site icon Pahami

Berita DKI Jakarta Rilis Aturan Gadget di Sekolah, HP Siswa Harus Dikumpulkan

Berita DKI Jakarta Rilis Aturan Gadget di Sekolah, HP Siswa Harus Dikumpulkan


Jakarta, Pahami.id

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI. Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan gadget atau perangkat di lingkungan sekolah. Salah satu aturan menyatakan bahwa semua perangkat itu sejenis ponsel atau telepon seluler siswa akan diambil pada jam sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif dan ketenangan psikologis siswa.


Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang ditentukan sekolah.

Pembatasan ini diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang ditentukan oleh satuan pendidikan, kata Nahdiana mengutip detikcomSenin (19/1).

Dinas Pendidikan DKI melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga dunia pendidikan untuk mendukung penerapan kebijakan berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga kualitas kognitif siswa, mengembalikan fokus pembelajaran di kelas, dan menjalin kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” ujarnya.

Nahdiana menegaskan, aturan ini bukan larangan total terhadap penggunaan gawai, melainkan sebagai upaya perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai secara tidak bijak selama jam sekolah.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini bukan dimaksudkan sebagai pelarangan total terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang mungkin dialami siswa jika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujarnya.

Ada beberapa hal terkait penggunaan gawai di sekolah. Dalam poin-poin ketentuan umum dijelaskan mengenai penggunaan dan pembatasan yang diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pengajar.

“Penggunaan dan pembatasan bagi peserta didik serta penggunaan dan pembatasan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” bunyi SE tersebut.

Adapun tata cara penggunaan perangkat bagi siswa dijelaskan bahwa perangkat tersebut dikumpulkan dari guru kelas sebelum pembelajaran pertama dimulai. Berikut mekanismenya:

1. Perangkat dikumpulkan dari wali kelas/petugas piket/cara lain sebelum pembelajaran pertama dimulai.

2. Alat tersebut hanya dapat diambil kembali oleh siswa pada saat pembelajaran pokok siswa (intrakurikuler) dan ko-kurikulum siswa telah selesai, kecuali ada petunjuk khusus dari Pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan terbatas alat tersebut dalam keadaan khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

3. Satuan pendidikan menyelenggarakan lebih lanjut dengan menunjuk guru kelas atau pendidik yang bertugas melakukan piket atau alat pengumpulan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a; Dan

4. Satuan Pendidikan menentukan dan menyediakan ruang penyimpanan perangkat.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/dal)


Exit mobile version