Site icon Pahami

Berita DKI Bebaskan Sekolah Swasta dari Pajak Bumi dan Bangunan 100 Persen

Berita DKI Bebaskan Sekolah Swasta dari Pajak Bumi dan Bangunan 100 Persen


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Daerah DKI memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB – P2) bagi sekolah swasta di Jakarta.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025.

“Kebijakan ini merupakan keberhasilan yang belum pernah dilakukan di era ini [Gubernur-gubernur DKI sebelumnya] Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Yustinus Prastowo di Jakarta, Senin (22/12) seperti dikutip dari di antara.


Prastowo mengatakan, kewajiban PBB bagi sekolah swasta mulai SD, SMP, dan SMA, mulai tahun depan bisa dikurangi hingga 100 persen.

Prastowo mengatakan, gagasan pembebasan PBB-P2 100 persen untuk sekolah swasta di Jakarta muncul tak lama setelah pihaknya mengkaji berbagai kebijakan yang berlaku di Jakarta.

Pemprov juga mengumpulkan berbagai keluhan dari pengelola sekolah swasta di Jakarta yang terbebani dengan beban PBB yang besar.

Dengan adanya pengecualian PBB-P2, maka anggaran sekolah swasta dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, khususnya peningkatan mutu pendidikan.

Prastowo berharap pengecualian UN bagi sekolah swasta dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi dalam peningkatan akses dan mutu pendidikan di Jakarta.

Kebijakan ini bukan hanya soal pajak, tapi soal keberpihakan. Negara tidak bisa mengambil dari mereka yang benar-benar menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, kata Prastowo.

Merujuk Data Pendidikan DKI Jakarta, saat ini jumlah sekolah di wilayah tersebut melebihi 10 ribu penyelenggara. Sekitar delapan ribu di antaranya atau 80 persennya diselenggarakan swasta di tingkat PAUD hingga SMA.

(antara/anak-anak)


Exit mobile version