Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Daerah (Provinsi) DKI Jakarta masih melakukan persiapan pelaksanaan pelepasan nyamuk Aedes aegypti yang mengandung Wolbachia.
Lokasi penyaluran pertama berada di Jakarta Barat. Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan peluncurannya bisa dilakukan.
“Daftar pertama di Jakbar kita mulai dari Kecamatan Kembangan. Untuk saat ini belum kita mulai, masih melakukan persiapan. Kalau semua sudah siap termasuk masyarakat baru kita lepas nyamuknya,” kata Kepala Dinas. Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, seperti dikutip dari di antaraSenin (10/6).
Wolbachia adalah bakteri alami yang terdapat pada 60 persen serangga seperti lalat buah dan lebah. Meski wolbachia tidak ditemukan pada nyamuk Aedes aegypti, namun bakteri ini berpindah ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti mengurangi penularan berbagai virus termasuk demam berdarah.
Menurut Kementerian Kesehatan, wolbachia pada tubuh nyamuk Aedes aegypti dapat menurunkan replikasi virus dengue sehingga menurunkan kemampuan nyamuk menularkan demam berdarah.
Ani mengatakan, pelepasan nyamuk Aedes aegypti yang mengandung Wolbachia merupakan salah satu upaya pengendalian angka kasus demam berdarah dengue (DBD), selain pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan kegiatan lain yang telah dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. .
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Sedangkan untuk kasus demam berdarah di Jakarta, tambahnya, tercatat ada sekitar 2.900 kasus pada Mei lalu.
Ani kemudian mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan, salah satunya dengan melakukan pengecekan secara berkala apakah terdapat jentik nyamuk atau tempat berkembang biak nyamuk.
“Menjaga lingkungan hidup adalah tanggung jawab semua orang, untuk memastikan lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aeygpti maka harus dikaji ulang,” ujarnya.
Terkait upaya pengendalian dan pencegahan demam berdarah, Pemprov DKI membantah akan segera menerapkan pembatasan berupa denda Rp 50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti.
Itu dalam aturan, sekedar imbauan agar masyarakat juga peduli dalam menangani penyakit demam berdarah. Tugas warga di lingkungan rumahnya untuk sehat, kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Demam Berdarah Dengue disebutkan, sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang di tempat tinggalnya diketahui terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti, akan dilakukan. perlahan-lahan.
Pembatasan dimulai dengan teguran tertulis, kemudian teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada warga dengan menempelkan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.
Sedangkan pencegahan penyakit demam berdarah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), pemantauan penyebaran wabah dan sosialisasi.
Berikutnya mengenai pencegahan penyakit demam berdarah yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa deteksi kasus demam berdarah yang dilanjutkan dengan penanganan kasus, fogging massal, dan penanganan kasus.
(antara/ugo)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);