Site icon Pahami

Berita DK PBB Kritik Israel Blokade Badan PBB UNRWA di Wilayah Palestina


Jakarta, Pahami.id

Negara-negara Anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengecam Israel setelah mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah Palestina.

Kritik tersebut disampaikan pada rapat umum Dewan Keamanan PBB (DK PBB) tentang Palestina yang digelar pada Selasa (29/10).

Dalam sesi tersebut, Menteri Luar Negeri Swedia, Ignazio Cassis, mendesak PBB untuk segera menanggapi tindakan Israel.


“Kami bertemu di sini juga untuk menegaskan peran penting PBB bagi perdamaian, stabilitas, dan bantuan kemanusiaan di kawasan,” kata Cassis pada sidang umum DK PBB seperti dilansir Anadolu Agency.

Cassis mendesak Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk merespons lebih tegas larangan Israel terhadap UNRWA beroperasi di negaranya. Sebab, menurut Cassis, Guterres punya kekuatan untuk menghentikan aksi tersebut.

“Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) harus bisa berbicara tanpa hambatan kepada semua pihak. Setiap upaya sepihak untuk melemahkan mandatnya hanya akan melemahkan multilateralisme secara keseluruhan,” tambah Cassis.

Cassis juga mendorong seluruh negara anggota DK PBB untuk ikut serta melawan tindakan tersebut.

Sebab, ia menilai tindakan Israel yang melarang UNRWA beroperasi di wilayahnya sangat melanggar hukum internasional karena mengancam bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.

“Kata-kata saja tidak lagi cukup. Sekarang saatnya mencari jalan keluar dari konflik ini,” tegasnya.

Selain Swedia, Inggris juga mengecam keras tindakan Israel yang melarang UNRWA masuk ke wilayahnya. Mereka menilai tindakan tersebut sama sekali tidak pantas.

“Tidak ada pembenaran untuk memutuskan hubungan dengan UNRWA,” kata Utusan Khusus Inggris Barbara Woodward.

Senada, perwakilan Rusia, Vassily Nebenzia, juga mengecam tindakan Israel yang melarang kehadiran UNRWA di wilayahnya. Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan Dewan Keamanan PBB terkait pengungsi di Palestina.

Sebelumnya, parlemen Israel mengeluarkan undang-undang yang melarang badan PBB yang fokus memberikan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina, UNRWA, pada Senin (28/10).

Pemungutan suara di Parlemen Israel alias Knesset menyetujui dua undang-undang yang bertujuan membatasi kegiatan UNRWA di wilayah yang dikuasai rezim Zionis, termasuk Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza.

Undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan dari partai oposisi Israel seperti Persatuan Nasional, Yisrael Beytenu, dan Yesh Atid. Sementara Partai Demokrat abstain. Undang-undang tersebut dilaporkan akan berlaku selama 90 hari.

(gas/dna)



Exit mobile version