Jakarta, Pahami.id —
Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Balimenangkap warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HS (26) karena membawa 1,29 kilogram kokain.
Tersangka HS diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di negara asalnya dan ditangkap saat tiba di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (3/2) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku membawa barang ilegal tersebut karena dimintai bantuan oleh seseorang berinisial M.
“Kami terus mengembangkan dan membongkar jaringan terkait pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2).
Barang bukti kokain yang disita Polda Bali seberat 1,29 kilogram.
Daniel membeberkan kronologis penangkapan yang terjadi pada Selasa (3/2) pukul 17.00 WITA, di mana petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka HS yang saat itu merupakan penumpang pesawat Emirates EK368 yang mendarat dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Kemudian, petugas memeriksa barang milik tersangka HS dengan hasil rontgen. Berdasarkan analisa, ditemukan satu paket plastik bening berisi bubuk berwarna putih. Paket tersebut ditemukan di dinding belakang tas punggung hitam milik tersangka HS.
Selanjutnya karena curiga, petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditres Narkoba Polda Bali untuk bersama-sama menggeledah barang tersebut dan kemudian menemukan barang bukti kokain.
Dari keterangan tersangka HS, dia bertemu dengan seseorang berinisial M di sebuah hotel di Brazil. Kemudian, dia diminta membawa kokain tersebut ke Pulau Bali.
Diduga, HS hingga saat ini belum menerima gaji yang dijanjikan. Kemudian, gajinya akan diberikan kepada tersangka HS setelah barang sampai ke M dengan selamat di Bali. Terkait penerimanya di Bali, polisi masih menyelidikinya.
Untuk pendistribusiannya, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya akan diserahkan kepada M. Dan M ini masih dalam pemeriksaan di wilayah Bali, kata Daniel.
Tersangka HS dijerat pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.
Pasal subsidernya adalah Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(hari)

