Bandung, Pahami.id –
Dihukum karena kasus korupsi terkait proyek Kota Cerdas BandungMantan walikota Bandung, Yana Mulyana, diketahui telah dinyatakan bersyarat.
Yana ditemukan dari Sukamiskin Lapas, pada 14 Juni 2025.
Yana sebelumnya dijatuhi hukuman ke pengadilan korupsi Bandung selama empat tahun dan denda Rp200 juta pada 13 Desember 2013. Ketika keputusan, Yana tidak mengajukan banding.
Ketika dikonfirmasi, Kadivpas Kemenkumham, Jawa Barat, Kusnali, mengatakan bahwa proses yang dihukum terkandung dalam Ordo Menteri Imigrasi dan Koreksi No. PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025 Setiap 27 Mei 2025.
Meskipun keluar dari penjara, Yana harus terus melaporkan sampai tahun 2027 kepada Pengawas Komunitas (PK) di Pusat Rehabilitasi (BAPAS).
Adalah wajib untuk melaporkan bahwa, yang ditujukan untuk pengawasan dan bimbingan untuk membantu pelanggan memperkuat masyarakat, mencegah pengulangan tindakan kriminal, dan melengkapi mereka dengan panduan moral dan mental untuk hidup secara mandiri.
“Dia masih perlu menjalani persidangan sampai Oktober 2027,” kata Kusnali, ketika dikonfirmasi pada hari Senin (9/15).
Yana Gratis juga dikonfirmasi oleh hubungan masyarakat dari Penjara Sukamiskin Kelas I, Yaman Nuryaman. Yaman mengatakan pada saat ini, tahanan tidak ada di penjara.
“Tuan Yana Mulyana telah melakukan pembebasan bersyarat,” kata Yaman ketika dihubungi, dipisahkan pada saat yang sama.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Korupsi Bandung menghukum hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta terhadap Yana sebagai terdakwa. Panel juri menganggap terdakwa telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan CCTV dan penyedia layanan internet (ISP) di Program Kota Cerdas Bandung.
Pada saat keputusan, Yana akhirnya tidak mengajukan banding. Pada waktu itu Yana berpendapat bahwa dia pikir panel hakim memiliki pertimbangan lain untuk hukumannya yang lebih ringan daripada klaim jaksa KPK (JPU) yang memintanya dipenjara selama lima tahun.
Yana kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara pada akhir Desember 2023.
Kasus ini dimulai dengan operasi penangkapan KPK (OTT) di Yana et al pada 14 April 2023. Yana ditangkap oleh para penyelidik KPK karena dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandar Smart City 2022-2023. Nilai korupsi yang dilakukan oleh Yana Mulyana et al mencapai RP. 924,6 juta.
Kemudian, dalam kasus ini, panel juri mengira Yana dinyatakan bersalah menerima suap di proyek Smart City Bandung. Suapnya, ia menerimanya bersama dengan dua pejabat Bandung City Transport Agency.
Mengacu pada keputusan hakim Pengadilan Korupsi Bandung, selain dihukum dan didenda, Yana juga harus membayar penggantian RP435,7 juta, SGD14.520, USD3,000 dan Bath15.630. Selain itu, ada juga kejahatan tambahan pembatalan hak -hak politik yang akan dipilih di kantor publik selama 2 tahun.
Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah mantan Kadishub Bandung Dadan Darmawan dan mantan Sekdishub Khairur Rijal. Sama seperti Yana, keduanya tidak mengajukan banding.
Bagian belakang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dihadiri dengan membayar penggantian RP271,9 juta.
Sementara itu, Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta disertai dengan membayar penggantian RP586,5 juta, Bath85.670, SGD187, RM2.81, dan Winning950.000.
Yana, Dadu, dan Rijal telah memutuskan untuk melanggar Pasal 12 Surat Pasal 18 Hukum 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, JO Pasal 55 paragraf (1) KUHP.
(CSR/KID)