Jakarta, Pahami.id —
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak juga divonis denda sebesar 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp. 47 triliun dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia Collin Lawrence Sequerah memvonisnya dengan hukuman penjara dan denda dalam empat kasus penyalahgunaan kekuasaan serta memvonisnya dalam kasus pencucian uang terkait 1MDB.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus tersebut dan asas hukumnya,” kata Sequerah pada Jumat (26/12) seperti dikutip Bintang.
Ia kemudian mengatakan, “Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan umum dan prinsip kehati-hatian, masa kerja beliau di pemerintahan, dan faktor-faktor lain yang meringankan.”
Lebih rinci, Sequerah memvonis empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan total denda RM 11.387.888.067,05 (11,38 miliar ringgit Malaysia), lima kali lipat dari imbalan menurut undang-undang.
Jika Najib gagal membayar denda atas setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Sequerah juga akan menjatuhkan hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Hakim juga memvonisnya 15 tahun penjara atas setiap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Najib adalah 60 tahun.
Najib juga mendapat hukuman penjara atas 21 dakwaan kasus pencucian uang terkait 1MDB.
Untuk setiap tuduhan pencucian uang, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dalam tuduhan ini, tidak ada denda yang dikenakan.
Jika diakumulasikan, Najib divonis 105 tahun penjara karena kasus pencucian uang.
Sequerah juga meminta Najib membayar kompensasi sebesar RM2.081.476.926 (RM2 juta) berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Jika ia gagal membayar, ia akan menghadapi hukuman tambahan dua tahun enam bulan penjara karena gagal bayar, yang akan dijalani bersamaan dengan dakwaan pencucian uang.
Artinya, total hukuman penjara yang diterima Najib atas kasus pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan adalah 165 tahun.
Dalam kesempatan itu, Sequerah memerintahkan agar hukuman penjara baru terhadap Najib mulai berlaku setelah ia menyelesaikan hukuman enam tahun penjaranya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.
Ia juga mengatakan, bukan berarti Najib akan menjalani hukuman penjara selama itu karena hukumannya akan dijalani secara bersamaan.
Menghadapi keputusan baru tersebut, Najib meminta masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak melakukan provokasi apa pun.
Ia pun berjanji akan mengambil tindakan hukum yang sesuai
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apapun keputusannya hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan di negeri ini,” ujarnya.
Najib menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah menggelapkan dana SRC Internasional sebesar RM42 juta.
Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
(isa/rds)

