Site icon Pahami

Berita Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto dkk Pikir-pikir Banding

Berita Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto dkk Pikir-pikir Banding


Jakarta, Pahami.id

Hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan tiga perusahaan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022.

“Setelah kami koordinasi dengan kuasa hukum, kami akan menggunakan hak berpikirnya selama tujuh hari,” kata Djuyamto dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12) sore.

Pernyataan serupa juga disampaikan Agam dan Ali Muhtarom. Kejaksaan (JPU) pun mengambil sikap serupa.
“Kami sudah memikirkannya,” kata jaksa.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Efendi bersama hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra divonis 11 tahun penjara hingga 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djuyamto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,21 miliar, anak perusahaan hingga 4 tahun penjara. Sedangkan Agam dan Ali Muhtarom diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp6,4 miliar subsider hingga 4 tahun penjara.

Djuyamto dkk telah dinyatakan secara sah dan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Djuyamto terbukti menerima suap sebesar Rp9.211.864.000. Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapat Rp 6.403.780.000.

Sedangkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta kedapatan menerima suap sebesar Rp14.734.276.000, dan Narapidana Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2.365.300.000. Hasilnya Arif dan Wahyu rencananya akan dibacakan pada malam yang sama.

Vonis terhadap Djuyamto dkk lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta mereka divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(ryn/tis)


Exit mobile version