Site icon Pahami

Berita Ditjen HAM Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengecam likuidasi paksa tersebut diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di KemangJakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra, tindakan tersebut jelas melanggar prinsip kebebasan dan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28.

Pasal tersebut berbunyi: “Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengutarakan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”


Selain itu, Pasal 28E ayat 3 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi.”

“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” kata Dhahana dalam siaran pers, Minggu (29/9).


Dia menegaskan aksi pembubaran itu melanggar Pasal 24 ayat 1 UU 39/1999. Tak hanya itu, kebebasan berpendapat khususnya di muka umum diatur secara khusus dalam UU 9/1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang ini, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara untuk mengungkapkan pikiran secara lisan, tertulis dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, ujarnya.

Dhahana menambahkan, kepolisian sebagai bagian dari pemerintah harus mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM).

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat berdasarkan hak asasi manusia untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis guna mencapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu setiap warga negara berhak atas hak asasi manusia. bebas mengemukakan pendapat dan bertukar pikiran sepanjang tidak melanggar hukum.

Kritik terhadap pembubaran paksa diskusi di Kemang juga dilontarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan beberapa pihak lainnya.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menangkap lima orang terkait pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka didakwa melakukan aksi vandalisme dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi belum merilis identitas tersangka.

(ryn/gil)



Exit mobile version