Site icon Pahami

Berita Dirut RBT Divonis 19 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menunjukkan keputusan Direktur Suparta PT Bangka Tin Presiden (RBT) hingga 19 tahun penjara dari 8 tahun dalam kasus korupsi manajemen komoditas timah di area Izin Bisnis Pertambangan (IUP) di TBK di TBK di TBK di TBK di TBK Tin 2015-2022.

“Tingkatkan terdakwa Suparta dengan penjara selama 19 tahun dan denda RP1 miliar dengan alokasi jika denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan,” kata Ketua Media Banding dalam membaca keputusan di PT DKI Jakarta pada hari Kamis (13/2).


Suparta juga dijatuhi hukuman membayar biaya penggantian RP. Jika tidak, maka properti disita dan dilelang oleh jaksa penuntut untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak lagi memiliki properti untuk membayar uang pengganti, itu digantikan oleh penjara selama 10 tahun,” kata hakim.

Kasus SUPART NUMBER: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Diperiksa dan diadili oleh Ketua Dewan Subachran Haryono dengan Hakim Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragi. ISARAEL SITUMEANG REGISTRAR.

Hukuman itu lebih buruk daripada keputusan yang diberikan oleh Panel Pengadilan Korupsi (Korupsi) Hakim di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).

Pada waktu itu, Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam 6 bulan penjara. Dia juga dijatuhi hukuman kejahatan tambahan dalam bentuk kewajiban untuk membayar biaya penggantian RP.

Sementara itu, direktur pengembangan PT RBT Reza Andriansyah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam 3 bulan penjara.

Lebih berat dari keputusan pengadilan tahap pertama. Pada waktu itu, panel Panel Pengadilan Korupsi Jakarta mengutuk Reza untuk hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta dalam 3 bulan.

Kasus Reza Nomor: 5/pid.sus-tpk/2025/pt DKI Diinspeksi dan diadili oleh ketua Dewan Sri Andini dengan para hakim Istiningsih Rahayu, Buda Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Pendaftar Substitiness Tri Sipistiono.

(ryn/wis)



Exit mobile version