Site icon Pahami

Berita Dirikan Tenda & Ditertibkan Satpol PP, Siapa Sebenarnya Pencari Suaka?


Jakarta, Pahami.id

Puluhan pencari suaka yang masuk ke Indonesia mendirikan tenda dan menginap di depan kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Namun tak lama kemudian, tenda pencari suaka berhasil dikuasai Satpol PP DKI Jakarta. Pemerintah Daerah (Provinsi) DKI Jakarta menilai keberadaan pencari suaka di depan kantor UNHCR mengganggu estetika dan lalu lintas di jalan.

Mereka kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, para pencari suaka kini telah dikembalikan ke tempat penampungan yang layak huni.


Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama UNHCR telah menyiapkan tempat pengungsian bagi mereka. Ia pun berjanji Pemprov DKI Jakarta dan UNHCR akan memberikan bantuan kebutuhan sehari-hari.

Apa itu pencari suaka?

Seperti dilansir dari situs resmi UNHCR, pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya pengungsi, namun permintaan perlindungannya belum dipertimbangkan.

Halaman penyelamatan.org menjelaskan bahwa pencari suaka adalah seseorang yang mencari perlindungan internasional dari bahaya di negara asalnya, namun tuntutan status pengungsinya belum ditentukan secara hukum.

UNHCR menyatakan bahwa Indonesia belum menjadi Pihak pada Konvensi Status Pengungsi 1951 atau Protokol 1967. Selain itu, Indonesia belum memiliki kerangka dan sistem hukum untuk menentukan status pengungsi.

Oleh karena itu, UNHCR merupakan badan yang memproses permohonan status pengungsi di Indonesia atas nama Pemerintah Indonesia.

UNHCR melakukan prosedur penetapan status pengungsi (RSD) yang diawali dengan registrasi atau pendaftaran pencari suaka.

Setelah registrasi, UNHCR akan melakukan wawancara individual terhadap setiap pencari suaka dengan didampingi oleh penerjemah yang berkompeten.

Proses tersebut menghasilkan keputusan yang masuk akal yang menentukan apakah permohonan status pengungsi seseorang diterima atau ditolak.

Setiap individu mempunyai satu kesempatan untuk mengajukan banding jika permintaannya ditolak.

Bagi mereka yang menerima status pengungsi, UNHCR akan mengupayakan salah satu dari tiga solusi komprehensif.

Secara tradisional, solusi yang mungkin dilakukan adalah dengan melakukan pemukiman kembali di negara ketiga, repatriasi sukarela (ketika konflik di wilayah asal telah berakhir) atau integrasi lokal ke dalam negara pemberi suaka.

Pemulangan pencari suaka yang ditolak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Asing.

Salah satu item dalam Perpres tersebut mengatur bahwa pencari suaka yang ditolak permohonan status pengungsinya akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk dipulangkan atau dideportasi secara sukarela sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Repatriasi sukarela adalah pemulangan secara sukarela ke negara asal.

“Selain pencari suaka yang permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengungsi yang sedang dalam proses penempatan di negara ketiga juga dapat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi,” dikutip dari Pasal 29 Ayat. (2).

(yo/tsa)


Exit mobile version