Jakarta, Pahami.id –
Direktur Pengembangan Bisnis PT Indonesia Trade Company (PPI) Charles Sitorus dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam 6 bulan penjara.
Panel Pengadilan Korupsi (Korupsi) Panel di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) mengevaluasi bahwa Charles telah terbukti melakukan kejahatan bersama gula impor.
Hal ini diatur dan diancam dengan kejahatan pidana dalam Pasal 2 paragraf 1 dari Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.
“Melalui pelanggaran pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda 750 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar, itu digantikan oleh penjara 6 bulan,” kata Ketua Mahkamah Agung Dennie Arsan Fatrika saat membaca keputusan pada Jumat (7/18) malam.
Kalimat tersebut sejalan dengan klaim penuntut umum (JPU) yang dibaca di persidangan Jumat lalu (4/7).
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengungkapkan beberapa kondisi yang memberatkan dan mengurangi Charles.
Bebannya adalah bahwa Charles tidak melakukan pemerintahan yang baik terhadap SOE; Charles telah mengabaikan kepentingan orang -orang sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau; Dan tindakannya telah memperkaya orang lain.
Meskipun pengurangannya adalah bahwa Charles tidak pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, yang sopan untuk tidak memperumit persidangan, dan ada setoran sejumlah uang ke kantor jaksa agung di kantor kejaksaan sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara dalam hal ini.
Charles dan jaksa penuntut menyatakan pemikiran mereka dalam menanggapi keputusan tersebut. Sebelumnya, panel hakim telah membaca keputusan terhadap Thomas Tricilas Lembong.
Menteri Perdagangan untuk periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta penjara 6 bulan. Lebih rendah dari klaim jaksa penuntut bahwa Tom ingin dihukum selama 7 tahun penjara.
(FRA/RYN/FRA)