Site icon Pahami

Berita Diperiksa 6 Jam Usai Kritik PIK 2, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu mengaku mendapat 29 pertanyaan sekitar 6 jam saat diperiksa tim penyidik ​​Polres Tangerang, Polda Banten terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk. (PIK) 2.

Sebelumnya saya melalui tahap berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik, kata Didu usai menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang, Selasa (19/11).


Dia mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar. Tim investigasi dapat menjawab pertanyaan sesuai kompetensinya dan fakta permasalahan.

Ia mengungkapkan, ujian dilakukan selama hampir enam jam mulai pukul 13.00 WIB dan meninggalkan ruang ujian pada pukul 18.30 WIB.

“Saat ujian saya nyatakan ini kompetensi saya, sedikit banyak menjelaskan analisa yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, apa yang ditanyakan penyidik ​​kepadanya terkait pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoax, tidak ada. korelasinya dengan apa yang disajikan kepada publik.

“Saya hanya mengkritisi kebijakan, karena semua kebijakan harus dikritik. Kalau kebijakan tidak bisa dikritik, bisa hancur negara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polresta) Kota Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses penyidikan oleh tim penyidik.

Pemanggilan dan pemeriksaan Said Didu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Mascota.

Said Didu didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

(Antara/keduanya)


Exit mobile version