Site icon Pahami

Berita Diperiksa 6 Jam, Tamara Dicecar 9 Pertanyaan Terkait Pembunuhan Dante


Jakarta, Pahami.id

Artis Tamara Tyasmara Penyidik ​​Polda Metro Jaya kembali diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus kematian putranya Dante (6) yang diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.

Kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin mengatakan, kliennya dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam tersebut.


Agenda hari ini, klien kami Nona Tamara akan diperiksa untuk menambah bukti, sekitar 9 (pertanyaan), katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/2).

Sandy mengatakan, dalam pemeriksaan ada beberapa pertanyaan baru yang diajukan penyidik ​​kepada kliennya. Ia mengaku menyerahkan beberapa bukti tambahan terkait kematian Dante kepada penyidik.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Iya itu (bukti), tidak boleh kami tunjukkan. Tapi intinya itu ada hubungannya dengan kasus yang masih berjalan,” ungkapnya.

Selain kliennya, kata Sandy, ibu Tamara, Ristia Aryuni, juga diperiksa penyidik ​​terkait kematian Dante. Kemudian, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan di sekolah renang tempat Dante belajar.

“Ibu saya sudah memeriksa, tante saya juga sudah memeriksa. Seperti yang saya katakan, hari Rabu kami akan melanjutkan (ujian) lagi dan kami mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa akan ada ujian lanjutan pada hari Rabu,” ujarnya.

Sebelumnya, Dante, putra Tamara dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam saat berenang di kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha pun ditangkap polisi di kawasan Pondok Kelapa. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menangkap Yudha.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Kepada polisi, Yudha mengaku alasan menguburkan Dante di kolam renang adalah untuk melakukan latihan pernapasan guna menguatkan dirinya.

Berdasarkan hasil otopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.

(tfq/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version