Jakarta, Pahami.id —
Mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan ke perwira menengah (pamen) Dinas Markas (Yanma) Kepolisian Nasional.
Pengalihan tersebut tertuang dalam surat Telegram Irjen Pol nomor ST/440//II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan, pengalihan Didik ke Yanma Polri untuk memudahkan proses administrasi pelaksanaan sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik, Didik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Pemindahan AKBP Didik ke Yanma untuk memperlancar proses administrasi pelaksanaan keputusan KKEP, PTDH sedang berproses, kata Isir saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
Dalam mutasi tersebut, posisi Kapolres Kota Bima kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kepala PJR Ditlantas Polda NTB.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Bima menetapkan mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik terbukti memiliki tas pakaian berwarna putih berisi obat-obatan yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamine.
Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
Selain kasus tersebut, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).
Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari pengedar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima. Didik menerima uang tersebut pada periode Juni hingga November 2025.
(fra/des/fra)

