Site icon Pahami

Berita Dimakzulkan Majelis Nasional Korsel, Bagaimana Status Presiden Yoon?


Jakarta, Pahami.id

Parlemen Korea Selatan akhirnya menuduh Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12), usai drama darurat militer pada 3 Desember.

Pemakzulan dilakukan melalui pemungutan suara di parlemen. Hasilnya 204 suara setuju, 85 suara menolak, 3 suara abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.


Menurut aturan Korea Selatan, pemakzulan bisa berhasil jika mendapat dua pertiga atau 200 suara persetujuan.

Jadi bagaimana status Presiden Yoon saat ini?

Setelah dimakzulkan oleh parlemen, Yoon dibebaskan dari tugasnya sebagai presiden. Posisi ini diisi sementara oleh Perdana Menteri Han Duck Soo.

Menurut Konstitusi Korea Selatan, jika masih menjabat, presiden mempunyai kekuasaan untuk memimpin angkatan bersenjata, membuat dan meratifikasi perjanjian, memberikan amnesti, memveto undang-undang, mengumumkan amandemen legislatif, mengusulkan anggaran, dan menunjuk atau memberhentikan pejabat publik.

Penangguhan sementara terhadap Yoo mulai berlaku pukul 19.24 waktu setempat atau sekitar dua setengah jam setelah didakwa oleh parlemen, dikutip Yonhap.

Setelahnya, status pemecatan Yoon akan dinilai secara hukum di Mahkamah Konstitusi. Proses ini akan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.

Hari ini, Senin (16/2), sidang pertama hakim Mahkamah Konstitusi yang memutus pemakzulan Yoon dimulai. Saat ini, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki enam dari sembilan hakim yang seharusnya.

Untuk menyetujui pemecatan, enam hakim harus menyetujuinya dengan suara bulat. Jika salah satu hakim saja tidak setuju, maka status pemakzulan gagal.

Di tengah proses tersebut, pihak oposisi mendesak MK menerima pemecatan Yoon dari parlemen.

Ketua Partai Demokrat Lee Jae Myung mendesak hakim segera memberhentikan Yoon.

“Ini adalah satu-satunya cara untuk meminimalkan kekacauan di negara ini dan mengurangi penderitaan rakyat,” kata Lee.

(isa/dna/bac)



Exit mobile version