Site icon Pahami

Berita DIM RKUHAP Belum Bisa Diakses, DPR Klaim Masih Sinkronisasi

Berita DIM RKUHAP Belum Bisa Diakses, DPR Klaim Masih Sinkronisasi


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi III DPR Habubirokhman mengakui bahwa ia masih menyinkronkan tinjauan Inventarisasi Masalah (DIM) dari KUHP Prosedur (Menggoreng).

Atas dasar itu, ia mengatakan naskah atau rancangan rancangan pemerintah tidak dapat diakses atau didistribusikan kepada publik.


“Redup oleh tim Sekretariat ini dikoordinasikan terlebih dahulu Flashdisk dengan cetak ouT, “Habib mengatakan pada pertemuan debut diskusi Rhuhap dengan pemerintah di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III pada hari Selasa (8/7).

Habib mengakui bahwa partainya ingin belajar dari beberapa ulasan hukum sebelumnya. Dia ingin memastikan tidak ada kesalahan antara naskah cetak dan file dokumen.

“Jadi kami menunggu disk flashKemudian menyinkronkan tunggu yang sama di antara disk flash dengan mencetak“Dia berkata.

Namun, politisi partai Gerindra memastikan bahwa Suhap Dim akan diakses melalui situs web resmi DPR. Dia memperkirakan bahwa DIM akan diakses dalam beberapa hari ke depan.

“Demikian pula, teman -teman wartawan kepada publik yang ingin melihat ini akan dimasukkan Situs webDPR setelah disinkronkan, “katanya.

Sebelumnya, menanggapi proses hukum, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa itu harus redup dan rancangan terbaru RKUHAP harus terbuka untuk menyediakan ruang bagi publik untuk mengkritiknya.

Draf terbaru RKUHAP harus dimasukkan dalam Kode Prosedur Pidana, jadi ada saluran alternatif bagi publik untuk berkomentar dan memberikan catatan yang dapat dikirim langsung ke pemerintah atau DPR sebagai bentuk perwakilan rakyat di Parlemen“Mereka mengatakan pada unggahan 25 Juni 2025, dikutip dari akun X @ylbhi.

Selain itu, lembaga yang juga mencerminkan 18 kantor di Indonesia mengingatkan bahwa persiapan RKUHAP harus berhati -hati dan tidak dilakukan untuk mendapatkan aturan yang lebih baik dari sebelumnya.

“Pemerintah harus berhati -hati dan tidak melanjutkan persiapan KUHP untuk memastikan bahwa masalah penting yang dihadapi oleh publik telah menerima formulasi peraturan yang lebih baik daripada KUHP Prosedur Pidana,” kata mereka.

“Dalam hal ini, Ylbhi mengundang publik untuk meninjau proses proses diskusi dan mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka dokumen diskusi, termasuk publik yang akan diserahkan kepada publik secara publik,” katanya.

(Thr/Kid)


Exit mobile version