Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melanjutkan penghitungan ulang suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 meskipun tim melaporkan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) ke Bawaslu dan DKPP.
Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menilai laporan ini tidak menghalangi tahap rekapitulasi. KPU DKI Jakarta akan mengkaji laporan tersebut dan memberikan tanggapan resmi kepada Bawaslu dan DKPP.
Saya kira tidak ada pengaruhnya ya, laporan pasangan calon yang melaporkan KPUD ke DKPP, tidak menghambat proses rekapitulasi kami, kata Fahmi di Hotel Merlynn, Jakarta, Kamis (5/12).
KPU DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk menyimpulkan hasil penghitungan suara Pemilu DKI Jakarta 2024 mulai Sabtu (12/7) hingga Senin (9/12). Upacara rencananya akan digelar di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat.
Fahmi membantah tudingan tim Rido yang menyebut KPU tidak profesional dengan tidak membagikan formulir pemberitahuan C6 kepada pemilih. Diakuinya, tidak semua formulir C6 berhasil diberikan kepada pemilih. Meski demikian, dia memastikan hal tersebut bukan berarti pemilih tidak bisa memilih.
Prinsipnya, warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, meski tidak mendapat pemberitahuan C, tetap dilayani KPPS kami di TPS masing-masing, katanya.
Ibarat nonton konser, C6 bukan tiket masuk, ujarnya.
Fahmi mengatakan, sosialisasi mengenai pelaksanaan pilkada juga telah dilakukan secara besar-besaran. Bahkan, berbagai media massa juga memberitakan pelaksanaan pilkada pada 27 November mendatang.
Sebelumnya, tim Rido melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan DKPP. Salah satu yang dilaporkan adalah distribusi C6 yang tidak merata.
Mereka menilai hal ini menyebabkan banyak pemilih tidak datang ke TPS. Tim Rido merasa kurang beruntung dengan hal ini.
“Sampling survei yang kami ambil, khususnya di Jakarta Timur, rata-rata beberapa mukim, tingkat partisipasinya hanya 30 persen. Artinya, kalau misalnya setiap TPS ada 580 DPT, maka kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Tim Pembagian Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar di DKPP. Kantor, Jakarta, Kamis (5/12).
(dhf/DAL)