Jakarta, Pahami.id –
Komisaris PT Sepiak Jaya Caliak Kali Ong Chandra, seorang tersangka dalam kasus kasus korupsi lisensi bisnis pertambangan (IUP) di pemerintah daerah Kalimantan Timur, merangkak ketika ia dibawa ke ruang inspeksi kantor KPK.
Berdasarkan pemantauan Cnnindonesia.com Di tempat kejadian, Rudy Ong tiba di gedung KPK pada Kamis malam (8/21), sekitar 21,38 WIB. Dia selalu berusaha menutupi wajahnya dari perhatian media.
Bahkan, ketika dia menaiki tangga ke ruang pemeriksaan, Rudy Ong terlihat berjalan untuk menghindari perhatian kamera.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setelah pemeriksaan, Rudy Ong akan segera ditahan di Pusat Penahanan KPK.
“Selain itu, tersangka ROC akan ditahan selama 20 hari pertama dari 21 Agustus hingga 9 September 2025,” kata Budi ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (8/21).
“Penangkapan itu diadakan di pusat penahanan merah dan putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, penyelidik KPK secara paksa mengambil Rudy Ong karena orang yang relevan sering menghindari panggilan.
Rudy Ong adalah perwakilan dari PT Light Calculas, PT Flowers to Sustainable dan PT Monthly Award, dan 5 persen dari pemegang saham batubara PT Tara Indonusa.
Selain Rudy Ong, KPK telah menyebut dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah gubernur Kalimantan Timur untuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak dan ketua Kadin Kadin Timur yang merupakan putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan penyelidikan (SP3) untuk kasus Awang Faroek karena dia meninggal.
Lembaga anti -negara negara akan menyerahkan konstruksi kasus yang lengkap pada hari Senin, 25 Agustus 2025.
(Ryn/dmi)