Site icon Pahami

Berita Dijamin Tokoh Agama, Polisi Kaji Lepas 2 Aktivis Semarang dari Tahanan

Berita Dijamin Tokoh Agama, Polisi Kaji Lepas 2 Aktivis Semarang dari Tahanan


Jakarta, Pahami.id

Polres Semarang Masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua orang aktivis lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dijamin oleh beberapa tokoh dan akademisi di ibu kota Jawa Tengah itu.

Dua aktivis lingkungan hidup dan HAM asal Kota Semarang yakni Adetya Pramandira alias dera (26) dan Fathul Munif atau Munif (28) telah dijerat Polres Semarang. Keduanya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan di media sosial terkait gelombang aksi pada Agustus 2025.

Jaminan terhadap Dera dan Munif disampaikan sejumlah tokoh dan akademisi kepada Kompol M Pol M Syahduddi.


Suratnya sudah dikirim ke Kapolri, akan kami kaji dulu, kata Kanit Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/12) seperti dikutip dari Di antara.

Dia mengatakan, proses hukum terhadap kedua aktivis tersebut masih didalami. Mereka, kata dia, ditangkap terkait postingannya di media sosial saat demonstrasi Agustus 2025.

Terkait aksi Agustus lalu masih didalami, ada beberapa alat bukti yang masih dianalisis, ujarnya.
Dera dan Munif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE sejak 24 November 2025. Keduanya ditahan di tempat berbeda, yakni di Rutan Polresta Semarang dan Polda Jateng.

Jaminan Numerik Antaragama

Sebelumnya, mengutip dari Tunggu sebentarsejumlah tokoh dan akademisi di Semarang mengajukan permintaan penundaan penangkapan Dera dan Munif ke Polrestabes Semarang, Jumat (5/12).

Mereka meminta Dera dan Munif –yang disebut-sebut menikah pada 11 Desember– dibebaskan.

Perwakilan lintas agama dan akademisi tersebut juga melakukan audiensi dengan perwira tinggi Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Kabupaten Semarang Selatan.

Koordinator Persaudaraan Antaragama (Pelita), Setyawan, mengatakan pihaknya mewakili beberapa tokoh lintas agama mulai dari Presiden Syuria Pwnu Jawa Tengah Kh Ubaidullah Shodaqoh, Sekjen Ikatan Fkub Indonesia Kh Taslim, (Jagi), hingga pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Iman Konferensi Waligereja Indonesia.

Setyawan mengatakan, ada 200 aktivis, tokoh lintas agama, akademisi, dan tokoh masyarakat yang menandatangani surat penangguhan penangkapan dan berharap Polrestabes Semarang bisa memenuhi permintaannya agar Dera dan Munif tidak ditangkap.

“Intinya kami berharap Kapolri memberikan surat penangguhan penangkapan yang telah kami sampaikan dengan harapan Munif dan Dera bisa menikah pada 11 Desember,” ujarnya.

Tokoh lintas agama, kata dia, menyayangkan penangkapan Dera dan Munif dan memutuskan mengajukan penangguhan penahanan.

“Ada beberapa kejanggalan yang kami soroti, Munif dan Dera tidak pernah dipanggil sebagai responden atau saksi, sehingga tiba-tiba ditangkap dan kemudian baru diberitahu bahwa tersangka sudah diketahui beberapa hari sebelum penangkapan,” kata Setyawan.

“Kami belum melihat sejauh mana materi terkait Dera dan Munif. Apa keterlibatannya? Ini kejadiannya berbulan-bulan lalu, kenapa baru diproses sekarang?” katanya.

Salah satu dosen Universitas Katolik Soegijapranata Hotmauli Sidabalok mengatakan ada dosen, termasuk sosok Gus Durian, yang juga mengajukan penangguhan penahanan. Mereka dijanjikan mendapat jawaban sekitar 10 Desember.

“Tanggal 10 kita akan mendapat jawaban apakah penundaan itu diterima atau tidak. Berbagai alasan kemanusiaan telah disampaikan sebelumnya, yang terpenting karena pada tanggal 11 Dera dan Munif akan melangsungkan akad nikah,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak keluarga Dera dan Munif juga sudah mempersiapkan pernikahan keduanya, sehingga diharapkan tetap bisa melangsungkan pernikahannya di Madiun, kampung halaman Dera.

“Sebagaimana disampaikan, persiapannya tidak tertunda karena itu dan masih terus berjalan. Keluarga berharap tanggal 11 tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Tim Reformasi Polri bentukan Prabowo

Pertengahan pekan ini, Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto juga menyoroti proses hukum yang dilakukan Polrestabes Semarang terhadap dua aktivis asal Semarang.

“Benar [Dera dan Munif] merupakan aktivis lingkungan hidup, namun ketika ditangkap atau kemudian dijemput dan ditahan, diberitahukan sudah menjadi tersangka kasus kerusuhan Agustus,” kata Wakil Ketua Komisi Percepatan Polri Mahfud Md usai rapat paripurna di Jakarta, Kamis (4/12). detik.com.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pihaknya mengusulkan agar sejumlah orang –termasuk Dera dan Munif– dibebaskan dari penyidikan kasus terkait gelombang aksi pada Agustus lalu.

“Kami juga menyarankan dan kita semua sepakat dengan pihak Polri untuk memberikan prioritas pada hal ini,” ujarnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan tim yang dibentuk Prabowo melalui Keputusan Presiden Nomor 122/p Tahun 2025 pada 7 November. Komisi ini diketuai oleh dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ahli hukum tata negara – Jimly Asshidique dan Mahfud MD.

Selain itu, KPU juga memiliki tiga mantan Kapolri – termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian – dan Kapolri saat ini, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

(anak-anak)


Exit mobile version