Site icon Pahami

Berita Diincar Trump, Kenapa Greenland di Bawah Denmark?


Jakarta, Pahami.id

Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan karena ingin mencaplok wilayah Tanah penggembalaan menjadi bagian dari negara Paman Sam.

Dalam konferensi pers Selasa (7/1) di resor Mar-a-Lago, Trump juga menyatakan akan menggunakan kekuatan militer untuk mencaplok Panama atau Greenland.


Greenland adalah negara konstituen di bawah Kerajaan Denmark yang terletak di antara Samudra Arktik dan Atlantik.

Negara ini menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer dan menjadikan Raja Frederik dari Denmark sebagai kepala negara seremonial ke-10.

Greenland memiliki pemerintahan dan parlemennya sendiri yang dipilih oleh DPR Denmark. Mereka memiliki dua perwakilan di negara-negara Eropa.

Sejarah singkat

Sejak lama, beberapa orang memandang status geopolitik Greenland sebagai hal yang rumit.

Secara geografis negara ini merupakan bagian dari Amerika Utara, namun secara politik merupakan bagian dari Eropa.

Sejak tahun 986, bagian barat Greenland telah dihuni oleh orang Islandia dan Norwegia. Mereka kemudian membentuk tiga pemukiman, yaitu Permukiman Timur, Permukiman Barat, dan Permukiman Tengah.

Mereka juga berbagi wilayah dengan penduduk Thule, Dorset, dan Norse Greenland.

Pada tahun 1261, Greenland Norse menyerah kepada kekuasaan Norwegia.

Pada pertengahan tahun, Denmark dan Norwegia saling bermusuhan. Kemudian pada tahun 1814, kedua negara sepakat untuk berdamai dan menjadi negara sendiri melalui Perjanjian Keil.

Sebelumnya, Norwegia juga berada di bawah kendali Denmark. Melalui perjanjian ini Norwegia diserahkan kepada Swedia.

Melalui perjanjian ini, koloni Norwegia di Greenland, Islandia, dan Kepulauan Faroe tetap berada di bawah kendali Denmark.

Kemudian pada tahun 1933, Norwegia dan Denmark sepakat untuk membawa permasalahan Greenland ke Mahkamah Permanen Peradilan Internasional.

Kemudian pada bulan April 1940, hubungan Greenland dan Denmark terputus akibat Perang Dunia. Saat itu, Denmark diduduki oleh Nazi Jerman.

Kemudian pada bulan April 1994, Amerika Serikat menduduki Greenland untuk mencegahnya jatuh ke tangan Nazi Jerman.

Selama perang ini, sistem berubah dan Greenland mencoba menciptakan sistem pemerintahannya sendiri. Pada tahun 1950 ada laporan yang merekomendasikan pemberlakuan negara kesejahteraan modern dengan Denmark sebagai sponsor.

Kemudian pada tahun 1953, Greenland menjadi bagian dari Kerajaan Denmark dan diperbolehkan membentuk pemerintahan sendiri pada tahun 1979.

Pada tahun 1979, Greenland menyetujui referendum untuk membentuk pemerintahannya sendiri.

Kemudian pada tahun 2008, Greenland mengesahkan UU Pemerintahan Sendiri. Berdasarkan undang-undang ini, Greenland disebut sebagai negara atau bangsa yang berhak atas hak menentukan nasib sendiri, dengan kebebasan memilih.

Kemudian pada tahun 2020, Greenland mengesahkan Undang-Undang Pemerintahan Sendiri melalui referendum, seperti yang dikutip situs resmi pemerintah Denmark.

Undang-undang ini berarti bahwa Greenland dapat mengambil alih tanggung jawab di bidang lain. Namun kebijakan luar negeri, kebijakan pertahanan, dan kebijakan keamanan masih berada di bawah kendali Denmark.

(isa/bac)


Exit mobile version