Site icon Pahami

Berita Digelar 8 Kali, 34 Jadi Tersangka

Berita Digelar 8 Kali, 34 Jadi Tersangka


Surabaya, Pahami.id

Polrestabes Surabaya mengungkap sekelompok pesta seks bernama ‘Pesta Siwalan‘Di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Ada 34 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pesta seks yang melibatkan puluhan pria sudah terjadi delapan kali. Hal itu terungkap dari keterangan tersangka.


Dari informasi, ada yang baru pertama kali melakukannya, ada yang sudah beberapa kali mengikuti kegiatan hingga delapan kali, kata Edy saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

Sumber internal kepolisian mengungkapkan, nama ‘Parti Siwalan’ merupakan sebutan yang diberikan pihak penyelenggara karena terinspirasi dari buah Siwalan atau buah Lontar.

Selain itu, polisi menyebutkan ada delapan pesta seks sesama jenis, tujuh di antaranya digelar di hotel yang sama di kawasan Ngagel, dan satu kali di sebuah hotel di kawasan tengah Surabaya.

“Acara ini dilaksanakan delapan kali. Tujuh kali di hotel yang sama, satu kali di hotel berbeda,” ujarnya.

Kegiatan ini diawali oleh pria berinisial RK alias alias ds yang berperan sebagai pengelola utama sekaligus penyelenggara acara. Ia dibantu oleh tujuh pengurus lainnya.

RK juga menggandeng lembaga dana berinisial Pak Alias ​​​​​​A yang membiayai seluruh kebutuhan acara, mulai dari sewa kamar hotel hingga pembelian popper atau obat perangsang.

Polisi memastikan pihak tersebut tidak terlibat transaksi. Semua peserta diundang secara gratis melalui WhatsApp dan grup X.

Dari hasil pemeriksaan tersangka pertama, kegiatan pesta seks itu tidak dipungut biaya, jadi tidak dipungut biaya, karena sudah ada dananya, motifnya untuk mencari sensasi dan kesenangan, ujarnya.

Beberapa peserta diketahui berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan luar kota. Dari hasil ujian, ada yang berprofesi sebagai PNS, wirausaha, dan mahasiswa.

Atas perbuatannya, tersangka pemberi dana, Bapak Alias ​​​​​​A, dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Sementara pengurus utama, RK alias alias ds, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Belakangan, tujuh orang asisten administrasi dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Transaksi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 56 KUHP.

Kemudian 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain proses hukum, Edy mengatakan polisi juga bekerja sama dengan psikiater untuk mempelajari kondisi psikologis tersangka.

“Bukan tugas kami hanya mengambil tindakan, tapi kami juga ingin membantu para tersangka kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.

(FRD/CHRI)


Exit mobile version