Site icon Pahami

Berita Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia

Berita Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia


Tanjungpinang, Pahami.id

Empat warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Ditangkap Badan Penegakan Maritim Malaysia (Appm) karena penyelundupan pasir timah menggunakan perahu kayu ke negara tetangga di perairan Pulau Caller, Johor, Malaysia.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Riau Doli Boniara mengaku mendapat laporan adanya penangkapan empat warga Tanjungpinang oleh aparat negara tetangga. Saat ini, ia mengaku masih berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses hukum lebih lanjut.

“Laporannya sudah kami terima, kami masih berkoordinasi dengan Konjen RI Johor Bahru, bagaimana proses hukumnya,” ujarnya saat dihubungi. Cnnindonesia.com, Selasa (14/10).


Menurut dia, kasus tersebut diduga merupakan tindak pidana penyelundupan pasir timah ke negara tetangga. Namun, dia mengatakan Pemda Riau akan memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan oleh keluarga. Ia mengatakan, aparat akan mendeteksi keberadaan keluarga empat warga Tanjungpinang yang ditangkap Appm.

“Pemerintah Kepri akan mendeteksi keluarganya dan memberikan bantuan hukum kepada 4 warga Tanjungpinang yang ditangkap Appm,” ujarnya.

Doli juga mengatakan, aparat juga mendeteksi pemilik kapal dan orang yang memerintahkan empat warga Tanjungpinang menyelundupkan pasir ke Malaysia. Menurut dia, empat warga yang ditangkap Appm hanya ditugaskan mengantarkan Pasir Timah ke Johor, Malaysia.

“Kemudian kami juga akan mendalami siapa pemilik kapal yang mengarahkan empat warga Tanjungpinang untuk mengangkut timah ke Malaysia,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin malam (13/10) Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritime Malaysia) melalui Zona Maritim Mersing menahan kapal kargo Indonesia yang diduga menyelundupkan wilayah barat laut Pulau Caller.

Direktur Zona Maritim Mersing, Komandan Maritim Suhaizan Saadin mengatakan, kapal kargo tersebut awalnya dicurigai oleh Petugas Patroli Maritim Malaysia. Belakangan, dari pemeriksaan diketahui kapal barang yang berlayar dari Tanjungpinang membawa muatan sekitar 10.240 pon bubuk timah untuk diselundupkan ke Tanjung Gemok, Rompin, Pahang, Malaysia.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kapal tersebut tidak mendapat izin dari Angkatan Laut Malaysia dan gagal menyerahkan dokumen kepada pihak berwenang untuk membawa barang impor ke negara tersebut.Demikian dikutip dari halaman Facebook resmi Appm, Selasa.

Nakhoda dan empat awak kapal semuanya warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 hingga 47 tahun. Mereka ditangkap dan dibawa ke Kawasan Maritim Mersing untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

518 Perjamuan Pasir Timah ke Malaysia

Awal pekan lalu, Direktorat Jenderal (DJBC) Bea dan Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 25,9 ton di perairan Pulau, Kepulauan Riau, Kamis (2/10).

Pasir Pasir yang dibungkus dalam 518 karung itu diangkut menggunakan kapal kayu yang berangkat dari wilayah Bangka Belitung menuju Malaysia.

Saat itu, Kanwil Daerah Khusus Riau Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, selain mendapatkan pasir dan sarana transportasi, petugas juga menahan dua orang tersangka, yakni nakhoda dan anak buah kapal (ABK).

“Satgas Patroli Bea dan Cukai melakukan upaya, penindakan, dan pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di perairan Pulau Mobile,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Wilayah DJBC Kepri, Kamis (9/10).

Suasana konferensi pers penyelundupan 25,9 ton Timah Pasir yang digelar di DJBC Kepulauan Riau. (Pahami.id/Arpandi)

Dari hasil pemeriksaan ditemukan KM. Al Husna 07 bersama 4 (empat) orang awak kapal membawa timah tersebut ke perairan Indonesia. Selanjutnya tim mengamankan pelaku, alat angkut dan muatan Timah.

Dan dari pemeriksaan, ditetapkan dua orang sebagai tersangka, M dan S, kata Adhang.

Diketahui, pasir timah yang ditangkap sebanyak 25,9 ton yang dibungkus dalam 518 karung dengan nilai Rp 5,2 miliar.

“Tindakan penyelundupan disangkakan melanggar Pasal 102a Undang-Undang A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengekspor barang tanpa menyampaikan pemberitahuan pabean,” ujarnya.

(ARP/ANAK)


Exit mobile version