Site icon Pahami

Berita Diduga ODGJ, Tersangka Kasus Mutilasi Garut Tes Kejiwaan


Jakarta, Pahami.id

Tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Desa Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, GarutJawa Barat dengan huruf R dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung.

Kabid Humas Polres Garut Iptu Adi Susilo mengatakan, awalnya R dibawa ke RSU Dr Slamet Garut. Namun dari hasil pemeriksaan akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain.


“Kemarin dibawa ke RSU Dr Slamet Garut dan dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung untuk observasi,” kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Polisi ingin memastikan kondisi kejiwaan tersangka R. Sebab, R diduga mengidap penyakit gangguan jiwa (ODGJ).

“Iya, untuk pemeriksaan kejiwaan,” ujarnya.

Warga Desa Bantar Limus dihebohkan dengan ditemukannya beberapa bagian tubuh manusia yang terpenggal pada Minggu (30/6) sore.

Polisi menemukan beberapa bagian tubuh yang diduga korban laki-laki. Diantaranya lengan dan kaki yang sudah dipotong dan dimasukkan ke dalam karung.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam di kawasan Cibalong. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan.

Kini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(des/tsa)


Exit mobile version